Baleg DPR Usulkan Perlindungan Data Pribadi Diperkuat dalam RUU Satu Data Indonesia

SulawesiPos.com – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi DPR RI melanjutkan pembahasan Bab VII mengenai interoperabilitas data.

Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI, Jazuli Juwaini, mengusulkan sejumlah penguatan substansi terkait integrasi data nasional dan perlindungan data pribadi.

Menurut Jazuli, integrasi data dalam Sistem Data Indonesia perlu terhubung dengan ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar sinkronisasi data antarinstansi pemerintah berjalan lebih optimal.

“Yang pertama di Pasal 51 ayat 1, itu integrasi data dalam SDI dilaksanakan melalui interoperabilitas data. Nah kami mengusulkan, ada tambahan yang terintegrasi dengan ekosistem sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujar Jazuli dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain integrasi dengan SPBE, Jazuli juga mengusulkan agar interoperabilitas data dilakukan menggunakan data yang mutakhir atau real time.

Ia menilai penggunaan data terbaru penting agar proses pertukaran data antarlembaga tetap relevan, akurat, dan mendukung pengambilan kebijakan secara cepat.

BACA JUGA: 
Dukung Putusan MK, DPR Usul Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dihapus Total

“Interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diselenggarakan secara aman, terstandar, terkontrol, ada di situ tambahan dan mutakhir. Mutakhir maksudnya real time gitu, yang data yang paling terakhir,” katanya.

Jazuli juga menekankan bahwa kewenangan pengelolaan data di masing-masing instansi tidak boleh menghambat kewajiban berbagi pakai data atau data sharing antarinstansi pemerintah.

“Tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data masing-masing instansi, sepanjang tidak menghambat kewajiban berbagi pakai data atau data sharing,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Jazuli menilai interoperabilitas data tidak hanya penting untuk kebijakan publik dan pelayanan publik, tetapi juga untuk pemantauan serta evaluasi kinerja pemerintahan.

Karena itu, ia mengusulkan penambahan fungsi tersebut dalam ketentuan Pasal 51 ayat (3) RUU SDI.

“Interoperabilitas data diselenggarakan untuk mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data bagi perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan,” katanya.

Selain itu, Jazuli juga menyoroti aspek keamanan data dalam interoperabilitas data nasional.

BACA JUGA: 
Tanggapi Putusan MK, DPR Siap Revisi UU Pensiun Meski Skema Uang Pensiun Seumur Hidup Terancam Dihapus

Ia mengusulkan agar setiap pertukaran data elektronik memiliki rekam jejak atau audit trail guna memperkuat pengawasan dan akuntabilitas sistem pertukaran data.

“Kami mengusulkan setelah elektronik ini berupa rekam jejak atau dalam kurung audit trail,” ujarnya.

Perlindungan Data Pribadi Diminta Diatur Tegas

Jazuli turut mendorong agar perlindungan data pribadi dicantumkan secara eksplisit dalam ketentuan RUU Satu Data Indonesia.

Menurutnya, penguatan interoperabilitas data nasional harus tetap dibarengi perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.

“Dan ada tambahan setelah itu, dan perlindungan data pribadi. Jadi data pribadi harus tetap diperhatikan,” tambahnya.

Diketahui, Bab VII dalam draf RUU Satu Data Indonesia mengatur mengenai interoperabilitas data, termasuk integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data antarlembaga untuk mendukung kebijakan publik, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.

SulawesiPos.com – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi DPR RI melanjutkan pembahasan Bab VII mengenai interoperabilitas data.

Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI, Jazuli Juwaini, mengusulkan sejumlah penguatan substansi terkait integrasi data nasional dan perlindungan data pribadi.

Menurut Jazuli, integrasi data dalam Sistem Data Indonesia perlu terhubung dengan ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar sinkronisasi data antarinstansi pemerintah berjalan lebih optimal.

“Yang pertama di Pasal 51 ayat 1, itu integrasi data dalam SDI dilaksanakan melalui interoperabilitas data. Nah kami mengusulkan, ada tambahan yang terintegrasi dengan ekosistem sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujar Jazuli dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain integrasi dengan SPBE, Jazuli juga mengusulkan agar interoperabilitas data dilakukan menggunakan data yang mutakhir atau real time.

Ia menilai penggunaan data terbaru penting agar proses pertukaran data antarlembaga tetap relevan, akurat, dan mendukung pengambilan kebijakan secara cepat.

BACA JUGA: 
Anggota Baleg DPR Ingatkan Menkeu, Penambahan Layer Cukai Rokok Berisiko Picu PHK Massal

“Interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diselenggarakan secara aman, terstandar, terkontrol, ada di situ tambahan dan mutakhir. Mutakhir maksudnya real time gitu, yang data yang paling terakhir,” katanya.

Jazuli juga menekankan bahwa kewenangan pengelolaan data di masing-masing instansi tidak boleh menghambat kewajiban berbagi pakai data atau data sharing antarinstansi pemerintah.

“Tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data masing-masing instansi, sepanjang tidak menghambat kewajiban berbagi pakai data atau data sharing,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Jazuli menilai interoperabilitas data tidak hanya penting untuk kebijakan publik dan pelayanan publik, tetapi juga untuk pemantauan serta evaluasi kinerja pemerintahan.

Karena itu, ia mengusulkan penambahan fungsi tersebut dalam ketentuan Pasal 51 ayat (3) RUU SDI.

“Interoperabilitas data diselenggarakan untuk mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data bagi perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan,” katanya.

Selain itu, Jazuli juga menyoroti aspek keamanan data dalam interoperabilitas data nasional.

BACA JUGA: 
Revisi UU Pemerintahan Aceh Masuk Prolegnas 2026, Ini Alasannya

Ia mengusulkan agar setiap pertukaran data elektronik memiliki rekam jejak atau audit trail guna memperkuat pengawasan dan akuntabilitas sistem pertukaran data.

“Kami mengusulkan setelah elektronik ini berupa rekam jejak atau dalam kurung audit trail,” ujarnya.

Perlindungan Data Pribadi Diminta Diatur Tegas

Jazuli turut mendorong agar perlindungan data pribadi dicantumkan secara eksplisit dalam ketentuan RUU Satu Data Indonesia.

Menurutnya, penguatan interoperabilitas data nasional harus tetap dibarengi perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.

“Dan ada tambahan setelah itu, dan perlindungan data pribadi. Jadi data pribadi harus tetap diperhatikan,” tambahnya.

Diketahui, Bab VII dalam draf RUU Satu Data Indonesia mengatur mengenai interoperabilitas data, termasuk integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data antarlembaga untuk mendukung kebijakan publik, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru