Rumah Sepi Diduga Jadi Celah, Pria di Makassar Tega Cabuli Adik Kandung hingga Hamil

SulawesiPos.com – Dugaan kasus kekerasan seksual dalam keluarga terjadi di Makassar.

Seorang pria berinisial SI (26) diamankan polisi setelah diduga berkali-kali menyetubuhi adik kandungnya sendiri S yang masih berusia 15 tahun hingga korban dilaporkan hamil.

Peristiwa itu disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama sejak Februari 2024.

Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya terhadap korban.

Kasus tersebut terjadi di kediaman keluarga mereka di kawasan Jalan Kalimantan, Makassar.

Korban diduga mengalami tindakan itu secara berulang dan berada dalam tekanan akibat ancaman yang diberikan pelaku.

Dugaan tindak pidana tersebut baru diketahui setelah keluarga mulai mencurigai perubahan kondisi fisik korban yang mengarah pada kehamilan.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar.

Laporan resmi terkait kasus tersebut tercatat dengan nomor LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL pada Kamis (7/5/2026).

Kepala Unit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, membenarkan pihaknya sedang menangani dugaan persetubuhan terhadap anak yang melibatkan saudara kandung korban.

BACA JUGA: 
Silariang: Pria di Bone Bawa Lari Perempuan di Bawah Umur, Modus Jenguk Ibu Sakit

“Benar, telah diterima laporan dugaan tindak pidana persetuhan terhadap anak yang dilakukan terduga pelaku yang masih adik kandunnya,” ungkapnya, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, termasuk menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk melengkapi proses penyidikan.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.

SulawesiPos.com – Dugaan kasus kekerasan seksual dalam keluarga terjadi di Makassar.

Seorang pria berinisial SI (26) diamankan polisi setelah diduga berkali-kali menyetubuhi adik kandungnya sendiri S yang masih berusia 15 tahun hingga korban dilaporkan hamil.

Peristiwa itu disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama sejak Februari 2024.

Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya terhadap korban.

Kasus tersebut terjadi di kediaman keluarga mereka di kawasan Jalan Kalimantan, Makassar.

Korban diduga mengalami tindakan itu secara berulang dan berada dalam tekanan akibat ancaman yang diberikan pelaku.

Dugaan tindak pidana tersebut baru diketahui setelah keluarga mulai mencurigai perubahan kondisi fisik korban yang mengarah pada kehamilan.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar.

Laporan resmi terkait kasus tersebut tercatat dengan nomor LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL pada Kamis (7/5/2026).

Kepala Unit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, membenarkan pihaknya sedang menangani dugaan persetubuhan terhadap anak yang melibatkan saudara kandung korban.

BACA JUGA: 
Gadis di Bawah Umur di Gowa Jadi Korban Kekerasan Seksual Berkali-kali, Foto Pribadi Disebarkan di Medsos

“Benar, telah diterima laporan dugaan tindak pidana persetuhan terhadap anak yang dilakukan terduga pelaku yang masih adik kandunnya,” ungkapnya, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, termasuk menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk melengkapi proses penyidikan.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru