Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah merangkum berbagai tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, substansi KUHAP baru merupakan hasil akumulasi masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.

Habiburokhman mengatakan berbagai keluhan publik terkait potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum telah diakomodasi dalam KUHAP baru.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman, Rabu (6/5/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menilai KUHAP lama yang disahkan pada 1981 masih memiliki keterbatasan dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan dinilai belum optimal sehingga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA:  Amsal Sitepu Divonis Bebas, Komisi III DPR Duga Ada Perlawanan Aparat Penegak Hukum Kotor

Dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap hak warga negara disebut diperkuat secara signifikan.

Beberapa poin yang diatur antara lain hak pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, hingga pengetatan prosedur penahanan.

KUHAP baru juga mengatur secara tegas larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan sanksi etik, profesi, hingga pidana.

Dorong Keadilan Restoratif

Habiburokhman menambahkan KUHAP baru turut memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberikan ruang lebih besar bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan musyawarah.

“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.

Ia menyebut pendekatan tersebut dapat diterapkan dalam sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III DPR, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman.

BACA JUGA:  Fandi Ramadhan Tak Jadi Dihukum Mati, Komisi III DPR Bersyukur Hakim Pedomani KUHP Baru

“Ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara konsisten, kami yakin Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat lebih mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah merangkum berbagai tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, substansi KUHAP baru merupakan hasil akumulasi masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.

Habiburokhman mengatakan berbagai keluhan publik terkait potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum telah diakomodasi dalam KUHAP baru.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman, Rabu (6/5/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menilai KUHAP lama yang disahkan pada 1981 masih memiliki keterbatasan dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan dinilai belum optimal sehingga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA:  Pukat UGM Soroti RUU Perampasan Aset, Dorong Pembentukan Lembaga Khusus di Bawah Presiden

Dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap hak warga negara disebut diperkuat secara signifikan.

Beberapa poin yang diatur antara lain hak pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, hingga pengetatan prosedur penahanan.

KUHAP baru juga mengatur secara tegas larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan sanksi etik, profesi, hingga pidana.

Dorong Keadilan Restoratif

Habiburokhman menambahkan KUHAP baru turut memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberikan ruang lebih besar bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan musyawarah.

“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.

Ia menyebut pendekatan tersebut dapat diterapkan dalam sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III DPR, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman.

BACA JUGA:  Sambut Era Hukum Baru, JAMPIDUM Selenggarakan Bimtek Nasional KUHP dan KUHAP 2026

“Ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara konsisten, kami yakin Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat lebih mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru