Atas Dasar Kemanusiaan, Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penipuan Ibu Rumah Tangga di Makassar

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice atas perkara tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial EL.

Keputusan tersebut diambil dalam ekspose virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, pada Selasa pagi.

Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar ini melibatkan kerugian materiil sebesar Rp264.000.000 yang dialami oleh korban berinisial J akibat kesalahpahaman dalam urusan utang piutang sejak Mei 2023.

Kasus ini bermula saat EL diduga melakukan penagihan ulang atas pinjaman yang sebenarnya telah dilunasi dengan mengirimkan bukti transfer yang telah diedit.

Namun, pada proses mediasi tanggal 30 April 2026, EL telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta mengembalikan seluruh kerugian materiil kepada korban sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Menurut Sila, pertimbangan kemanusiaan menjadi faktor utama pemberian keadilan restoratif ini, mengingat EL merupakan tulang punggung keluarga yang harus merawat suaminya yang sedang menderita sakit ginjal dan rutin menjalani cuci darah tiga kali seminggu.

BACA JUGA: 
Dua Bupati dan Satu Wakil Bupati Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas

Selain faktor kemanusiaan, tersangka juga tercatat baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, permohonan ini telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan kejaksaan.

“Setelah mendengarkan paparan dan melihat kelengkapan administrasi, kami telah mempertimbangkan permohonan ini memenuhi persyaratan sesuai PERJA Nomor 15 Tahun 2020, maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka EL disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Sila dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Sila menginstruksikan Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera memproses administrasi penghentian penuntutan dan mengeluarkan tersangka dari tahanan.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran agar tidak melakukan praktik transaksional dalam penyelesaian perkara ini dan menekankan bahwa pimpinan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Langkah hukum ini diharapkan dapat memulihkan keadaan semula sekaligus menjaga keutuhan keluarga tersangka. (mn abdurrahman)

BACA JUGA: 
Modus Jual Beli Online, Warga di Bulukumba Tertipu Uang Palsu

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice atas perkara tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial EL.

Keputusan tersebut diambil dalam ekspose virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, pada Selasa pagi.

Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar ini melibatkan kerugian materiil sebesar Rp264.000.000 yang dialami oleh korban berinisial J akibat kesalahpahaman dalam urusan utang piutang sejak Mei 2023.

Kasus ini bermula saat EL diduga melakukan penagihan ulang atas pinjaman yang sebenarnya telah dilunasi dengan mengirimkan bukti transfer yang telah diedit.

Namun, pada proses mediasi tanggal 30 April 2026, EL telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta mengembalikan seluruh kerugian materiil kepada korban sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Menurut Sila, pertimbangan kemanusiaan menjadi faktor utama pemberian keadilan restoratif ini, mengingat EL merupakan tulang punggung keluarga yang harus merawat suaminya yang sedang menderita sakit ginjal dan rutin menjalani cuci darah tiga kali seminggu.

BACA JUGA: 
Modus Jual Beli Online, Warga di Bulukumba Tertipu Uang Palsu

Selain faktor kemanusiaan, tersangka juga tercatat baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, permohonan ini telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan kejaksaan.

“Setelah mendengarkan paparan dan melihat kelengkapan administrasi, kami telah mempertimbangkan permohonan ini memenuhi persyaratan sesuai PERJA Nomor 15 Tahun 2020, maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka EL disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Sila dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Sila menginstruksikan Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera memproses administrasi penghentian penuntutan dan mengeluarkan tersangka dari tahanan.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran agar tidak melakukan praktik transaksional dalam penyelesaian perkara ini dan menekankan bahwa pimpinan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Langkah hukum ini diharapkan dapat memulihkan keadaan semula sekaligus menjaga keutuhan keluarga tersangka. (mn abdurrahman)

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Siap Sita Aset Jika Denda Rp1 Miliar Tak Dibayar, Mira Hayati Minta Waktu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru