Sidang Perdana Kasus Sabu di PN Makale, Satu Terdakwa Dijerat Pasal Berat

SulawesiPos.com – Empat terdakwa perkara narkotika jenis sabu resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IB Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (6/5/2026).

Keempat terdakwa masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), serta ET alias O (41). Dalam perkara ini, ET alias Oliev diduga berperan sebagai bandar dan dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lebih berat karena terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua PN Makale, Medi Rapi Batara Randa, yang membuka sidang dengan membacakan identitas lengkap para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Oliev didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan lainnya, yang mengatur peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar atau melebihi ambang batas tertentu.

Sementara itu, tiga terdakwa lain—MJ, D, dan AD—didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) undang-undang yang sama karena terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah standar.

BACA JUGA: 
Bareskrim Polri Tangkap Penghubung dan Penyedia Sabu Jaringan Ko Erwin

JPU menegaskan bahwa seluruh dakwaan disusun berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Mei 2026.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, agenda yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WITA baru dimulai sekitar pukul 14.00 WITA.

Keempat terdakwa tampak duduk menghadap majelis hakim dengan mengenakan kemeja putih, sementara terdakwa ET alias Oliev hadir didampingi penasihat hukum.

SulawesiPos.com – Empat terdakwa perkara narkotika jenis sabu resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IB Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (6/5/2026).

Keempat terdakwa masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), serta ET alias O (41). Dalam perkara ini, ET alias Oliev diduga berperan sebagai bandar dan dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lebih berat karena terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua PN Makale, Medi Rapi Batara Randa, yang membuka sidang dengan membacakan identitas lengkap para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Oliev didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan lainnya, yang mengatur peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar atau melebihi ambang batas tertentu.

Sementara itu, tiga terdakwa lain—MJ, D, dan AD—didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) undang-undang yang sama karena terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah standar.

BACA JUGA: 
Dua Satresnarkoba Toraja Utara Dipecat! Terbukti Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar

JPU menegaskan bahwa seluruh dakwaan disusun berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Mei 2026.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, agenda yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WITA baru dimulai sekitar pukul 14.00 WITA.

Keempat terdakwa tampak duduk menghadap majelis hakim dengan mengenakan kemeja putih, sementara terdakwa ET alias Oliev hadir didampingi penasihat hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru