Sidang Perdana Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Terdakwa Akui Kesal pada Andrie Yunus

SulawesiPos.com – Sidang perdana kasus teror terhadap Andrie Yunus mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal para terdakwa terhadap aktivitas Andrie Yunus sebagai aktivis KontraS.

Para terdakwa disebut tidak terima dengan aksi protes yang dilakukan Andrie Yunus terkait Revisi Undang-Undang Militer di Hotel Fairmont. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

“Dengan kejadian tersebut para Terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata Oditur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Oditur juga memaparkan bahwa Andrie Yunus bersama KontraS sebelumnya pernah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Andrie dinilai para terdakwa telah menuding TNI sebagai dalang teror di Kantor KontraS serta aktor di balik kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

BACA JUGA: 
Menhan Sjafrie Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Status Siaga 1 TNI

Sikap vokal Andrie Yunus dalam menyuarakan narasi anti-militerisme disebut semakin memicu kemarahan para terdakwa hingga berujung pada rencana penyerangan.

Adapun empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Rasa kesal tersebut mendorong Terdakwa I untuk memberi “pelajaran” kepada Andrie Yunus. Awalnya muncul niat melakukan pemukulan, namun rencana tersebut berubah setelah muncul ide penyiraman cairan berbahaya.

“Terdakwa-1 berkata ingin memukul Sdr. Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Terdakwa-2 berkata ‘jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat’, Terdakwa-1 berkata ‘saya saja yang menyiram’, mendengar ide Terdakwa-2 tersebut Terdakwa-3 setuju dan berkata, ‘kalau begitu kita kerjakan bersama-sama’,” jelas Oditur.

Setelah itu, Terdakwa I mulai menelusuri aktivitas Andrie Yunus melalui pencarian di internet. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi penyiraman dilakukan pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA: 
DPR Apresiasi Mundurnya Kabais Yudi Abrimantyo, Tetap Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas

Sebelum menjalankan aksinya, Terdakwa II sempat berhenti di area parkir ambulans Dekes Bais TNI untuk mengambil sejumlah bahan yang digunakan sebagai cairan penyiraman.

“Bahwa sesampainya di bengkel Terdakwa II mengambil accu bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci, kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Terdakwa II bawa dari kamar, selanjutnya Terdakwa II membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam,” ungkap Oditur.

Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.a

SulawesiPos.com – Sidang perdana kasus teror terhadap Andrie Yunus mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal para terdakwa terhadap aktivitas Andrie Yunus sebagai aktivis KontraS.

Para terdakwa disebut tidak terima dengan aksi protes yang dilakukan Andrie Yunus terkait Revisi Undang-Undang Militer di Hotel Fairmont. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

“Dengan kejadian tersebut para Terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata Oditur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Oditur juga memaparkan bahwa Andrie Yunus bersama KontraS sebelumnya pernah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Andrie dinilai para terdakwa telah menuding TNI sebagai dalang teror di Kantor KontraS serta aktor di balik kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

BACA JUGA: 
Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Wamen HAM: Pemerintah Komitmen Tegakkan HAM

Sikap vokal Andrie Yunus dalam menyuarakan narasi anti-militerisme disebut semakin memicu kemarahan para terdakwa hingga berujung pada rencana penyerangan.

Adapun empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Rasa kesal tersebut mendorong Terdakwa I untuk memberi “pelajaran” kepada Andrie Yunus. Awalnya muncul niat melakukan pemukulan, namun rencana tersebut berubah setelah muncul ide penyiraman cairan berbahaya.

“Terdakwa-1 berkata ingin memukul Sdr. Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Terdakwa-2 berkata ‘jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat’, Terdakwa-1 berkata ‘saya saja yang menyiram’, mendengar ide Terdakwa-2 tersebut Terdakwa-3 setuju dan berkata, ‘kalau begitu kita kerjakan bersama-sama’,” jelas Oditur.

Setelah itu, Terdakwa I mulai menelusuri aktivitas Andrie Yunus melalui pencarian di internet. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi penyiraman dilakukan pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA: 
Prabowo Sebut Serangan ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Sebagai Tindakan Terorisme, Minta Usut hingga Aktor Intelektual

Sebelum menjalankan aksinya, Terdakwa II sempat berhenti di area parkir ambulans Dekes Bais TNI untuk mengambil sejumlah bahan yang digunakan sebagai cairan penyiraman.

“Bahwa sesampainya di bengkel Terdakwa II mengambil accu bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci, kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Terdakwa II bawa dari kamar, selanjutnya Terdakwa II membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam,” ungkap Oditur.

Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.a

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru