SulawesiPos.com – PSM Makassar resmi mengajukan banding kepada Komite Banding PSSI atas sanksi Komite Disiplin buntut kericuhan usai laga melawan Persib Bandung di Parepare (17/5/2026). Klub Juku Eja meminta peninjauan ulang hukuman larangan dua laga kandang tanpa penonton serta denda Rp380 juta yang dinilai memberatkan jelang musim baru.
Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim, membenarkan bahwa klub telah resmi mengajukan memori banding sebagai bagian dari hak klub dalam mekanisme disiplin sepak bola nasional.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan terhadap besaran sanksi yang dijatuhkan, meski tetap menghormati keputusan Komdis.
“Kami menghormati keputusan Komdis, namun kami juga mengajukan banding agar Komite Banding dapat mempertimbangkan kembali besaran sanksi yang dijatuhkan,” ujar Sulaiman Abdul Karim pada keterangannya Sabtu (13/06).
Sanksi Komdis buat PSM Makassar
Sebelumnya, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSM Makassar yaitu
- Larangan menggelar dua pertandingan kandang tanpa penonton pada awal musim 2026/2027
- Penutupan sebagian Tribun Selatan selama satu musim
- Denda sebesar Rp380 juta
Hukuman tersebut diberikan sebagai buntut dari kericuhan suporter yang terjadi pada pekan ke-33 kompetisi 2025/2026 di Stadion Gelora B.J. Habibie, termasuk insiden masuknya penonton ke lapangan hingga dugaan tindakan anarkis di area stadion.
Manajemen Akui Bukti Pelanggaran Kuat
Pihak manajemen PSM secara terbuka mengakui bahwa peluang banding untuk dibatalkan sepenuhnya cukup kecil, mengingat bukti pelanggaran di lapangan dinilai kuat dan tidak terbantahkan.
“Kita tidak percaya diri banding ini bisa kita menangkan. Kami tak bisa bantah bukti fakta yang ada, pitch invasion dan penjarahan,” Kata Sulaiman.
Namun, pengajuan banding ini tetap ditempuh dengan tujuan utama untuk meminta keringanan sanksi dari Komding PSSI, terutama terkait dampak larangan pertandingan tanpa penonton dan beban denda yang dianggap memberatkan klub jelang musim baru.
“Poin diajukan banding ini intinya kita minta keringanan hukuman saja. Tergantung Komdis, Apakah mengabulkan atau tidak, yang pasti kita terima keputusan apapun,” tutupnya.


