SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Tahun 2026.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel yang berlangsung di Ruang Komisi B DPRD Sulsel, Rabu (10/6/2026) kemarin.
Pembahasan ranperda ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dan tokoh budaya dari seluruh Sulawesi Selatan, termasuk budayawan Muda asal Bone, Abdi Mahesa. Ia hadir mewakili unsur generasi muda.
Di forum ini, Abdi Mahesa menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait kondisi kebudayaan di Sulawesi Selatan dan Indonesia secara umum.
Menurut Abdi Mahesa, Ranperda Pemajuan Kebudayaan tidak boleh hanya menjadi payung hukum administratif, tetapi harus mampu menjadi solusi konkret terhadap berbagai persoalan yang selama ini menghambat upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
“Perda ini harus hadir sebagai instrumen yang menjembatani berbagai persoalan kebudayaan yang selama ini terjadi. Jangan hanya menjadi mandat legal, tetapi harus mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi para pelaku budaya,” ujarnya kepada SulawesiPos.com, Kamis (11/6/2026).
Dalam pemaparannya, Abdi menguraikan sedikitnya 16 persoalan utama yang dinilai masih menjadi tantangan besar dalam pemajuan kebudayaan.
Di antaranya adalah kecenderungan program kebudayaan yang lebih berorientasi pada pemenuhan administrasi dibanding penguatan substansi budaya, minimnya pemahaman kebudayaan di kalangan aparatur, hingga kurangnya perhatian terhadap regenerasi pelaku budaya tradisional.
Ia juga menyoroti kondisi pelaku budaya yang masih sering dijadikan objek kegiatan seremonial, bukan sebagai subjek utama dalam perumusan kebijakan.
Selain itu, kebijakan kebudayaan dinilai masih terlalu sentralistik dan belum memberi ruang yang cukup bagi komunitas budaya lokal untuk menentukan arah pengembangan kebudayaannya sendiri.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah banyaknya program budaya yang berorientasi pada hasil jangka pendek, sementara proses pewarisan budaya yang berkelanjutan justru kurang mendapat perhatian.
Dokumentasi budaya juga dinilai masih berhenti pada tahap inventarisasi tanpa langkah nyata untuk menjaga keberlangsungan praktik budaya tersebut.
“Keterlibatan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pengambilan keputusan kebudayaan masih sangat terbatas. Padahal mereka adalah pemilik sekaligus penjaga tradisi yang sesungguhnya,” kata Abdi.
Ia juga mengingatkan bahwa digitalisasi kebudayaan perlu dibarengi dengan perlindungan hak moral dan hak pengetahuan para pemilik tradisi.
Menurutnya, kemajuan teknologi jangan sampai justru menghilangkan hak-hak komunitas budaya yang selama ini menjaga warisan leluhur.
Tak hanya itu, Abdi menilai masih banyak ruang budaya tradisional yang kehilangan dukungan akibat pembangunan yang lebih berorientasi pada aspek ekonomi dan modernisasi fisik.
Kondisi tersebut berpotensi menggerus keragaman budaya lokal yang menjadi identitas masyarakat Sulawesi Selatan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pelaksanaan berbagai festival dan event budaya yang dinilai lebih banyak menampilkan seni kontemporer, modifikasi, dan kreasi baru dibandingkan seni tradisional yang masih mempertahankan pakem aslinya.
“Ruh dari sebuah event budaya seharusnya adalah menghadirkan dan menyebarluaskan seni tradisional yang menjadi objek pemajuan kebudayaan, terutama yang terancam punah. Jika yang ditampilkan lebih banyak modifikasi dan kreasi, maka tujuan pelestarian budaya bisa kehilangan arah,” tegasnya.
Abdi menambahkan bahwa kebudayaan tidak boleh dipahami hanya sebatas seni pertunjukan. Kebudayaan juga mencakup bahasa, pengetahuan tradisional, sistem sosial, ritus, nilai-nilai, hingga cara hidup masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan ruang pengembangan yang setara. (kar)


