SulawesiPos.com – DPRD Sulawesi Selatan melalui Komisi D Bidang Pembangunan resmi mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas tambang emas yang dikelola CV Hadap Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang.
Rekomendasi tersebut muncul setelah Komisi D menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait, masyarakat terdampak, tim hukum, serta jaringan organisasi masyarakat sipil di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Gedung BMBK Dinas PU, Jalan AP Pettarani, Makassar.
“Pertama, meminta kepada Gubernur Sulsel untuk merekomendasikan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup agar mengevaluasi izin CV Hadap Karya Mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid di Kantor dewan setempat, Makassar, Rabu.
Aktivitas pertambangan emas tersebut berada di wilayah Desa Pinang, Desa Pundi Lemo, Desa Cendana di Kecamatan Cendana, serta Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang. Keberadaan tambang dinilai menimbulkan ancaman terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Selain meminta evaluasi izin, DPRD Sulsel juga merekomendasikan agar perusahaan menghentikan seluruh aktivitas tambang sampai persoalan lahan warga diselesaikan.
“Kedua, Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada CV Hadap Karya Mandiri untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi izin tambang selama permasalahan tanah warga belum terselesaikan,” paparnya kembali menegaskan saat membacakan rekomendasi.
Komisi D juga mendesak perusahaan segera menyelesaikan persoalan penguasaan dan kepemilikan lahan secara adil sesuai aturan hukum.
Sementara pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan aktivitas pertambangan guna mencegah dampak lingkungan maupun sosial.
Asisten I Pemprov Sulsel Andi Darmawan Bintang yang hadir mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut dengan menyurati Kementerian ESDM.
“Jadi, tidak boleh ada kegiatan aktivitas di lahan tersebut. Kita berharap setelah adanya rekomendasi ini, segera kami membuat surat, sesuai arahan kesepakatan antara DPRD dengan masyarakat,” tuturnya menekankan.
Aktivis Tolak Tambang, Khawatir Rusak Lingkungan dan Cagar Budaya
Direktur CV Hadap Karya Mandiri Muhammad Yakub Abbas memilih tidak banyak berkomentar terkait rekomendasi DPRD Sulsel.
Meski begitu, pihak perusahaan menyatakan akan mengikuti proses yang berjalan.
“Saya tidak ada komentar pak. Kita ikuti saja prosesnya,” ujar dia singkat lalu berjalan menuju kendaraan dikawal stafnya di halaman parkir kantor dewan setempat.
Di sisi lain, massa dari Aliansi Sejajar Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) Enrekang yang menggelar aksi di depan kantor DPRD Sulsel menegaskan penolakan terhadap aktivitas tambang emas dengan luas konsesi lebih dari 1.000 hektare tersebut.
“Ada dua rekomendasi di keluarkan tadi, yakni gubernur menyurat ke Menteri ESDM untuk bisa mengevaluasi izin perusahaan dan mengeluarkan rekomendasi CV Hadap Karya Mandiri tidak melakukan aktivitas pertambangan selagi belum selesai apa yang diperintahkan DPRD,” kata Jenlap Aksi Nur Salam.
Mereka mengungkapkan sekitar 800 warga telah menyatakan penolakan terhadap tambang emas melalui petisi resmi.
Warga menilai aktivitas tambang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko longsor.
Selain itu, warga juga menyoroti potensi ancaman terhadap situs budaya berupa makam bersejarah Puang Leorang dan Puang Pinang yang telah berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Aktivitas pertambangan dikhawatirkan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

