SulawesiPos.com — Pemerintah Kabupaten Bone mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mengatur mobilitas pegawai sekaligus menekan beban anggaran operasional daerah.
Bupati Bone, H Andi Asman Sulaiman, menjelaskan bahwa penerapan WFH dirancang berdasarkan pola aktivitas kerja ASN selama sepekan.
Hari Rabu dipilih sebagai titik jeda untuk mengurangi kepadatan aktivitas di tengah pekan.
“Iya, di Pemda kita terapkan Work From Home hari Rabu. Ini untuk memberi jeda agar arus aktivitas tidak terlalu padat,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, dengan adanya jeda tersebut, pergerakan ASN dapat lebih terdistribusi dan tidak menumpuk pada hari-hari tertentu.
Hal ini diharapkan berdampak pada kelancaran mobilitas serta kenyamanan kerja.
“Supaya ada jeda di hari Rabu, jadi tidak terlalu padat. Kita ingin arusnya lebih aman dan teratur,” jelasnya.
Selain aspek mobilitas, kebijakan ini juga dinilai efektif dalam menekan pengeluaran daerah, khususnya biaya operasional kantor.
ASN golongan IIIA ke bawah menjadi kelompok utama yang menjalani WFH, dengan pengecualian bagi pegawai layanan publik serta pejabat eselon II.
“Kalau hari Rabu itu seluruh pegawai golongan IIIA ke bawah WFH, kecuali yang bertugas di layanan dan eselon II. Penghematannya cukup besar karena tidak ke kantor,” tambahnya.
Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, pemerintah daerah memastikan layanan publik tetap berjalan normal.
Unit-unit pelayanan tetap beroperasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan ASN. Salah seorang pegawai, Ilham, mengaku terbantu dengan adanya WFH karena dapat mengurangi pengeluaran harian.
“Senang tentu, karena pengeluaran bisa berkurang. Tidak ke kantor berarti hemat biaya bensin dan makan,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten tanpa mengurangi produktivitas kerja ASN di lingkungan Pemkab Bone. (kar)

