SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi politik tidak hanya terjadi saat pejabat sudah menjabat, tetapi sudah berakar sejak proses awal dalam sistem partai politik (Parpol).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut sistem kaderisasi yang transaksional dan kurang akuntabel menjadi salah satu pintu masuk utama.
“KPK memandang, potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai bagian dari dorongan reformasi sistem politik nasional.
Dalam kajian KPK tahun 2025, ditemukan tiga aspek utama yang menjadi celah korupsi, yakni penyelenggaraan Pemilu, tata kelola partai politik, dan penggunaan uang kartal.
KPK menyoroti belum adanya sistem pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai, serta lemahnya hubungan antara rekrutmen dan kaderisasi.
Selain itu, tidak adanya standar pelaporan keuangan partai politik membuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana menjadi lemah.
Ketiadaan lembaga pengawas khusus juga memperbesar risiko penyimpangan dalam kaderisasi dan pengelolaan keuangan.
Di sisi lain, tingginya biaya politik mendorong praktik mahar politik dalam pencalonan legislatif maupun kepala daerah, yang berpotensi berujung pada penyalahgunaan kekuasaan setelah terpilih.
KPK juga menemukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil pemilihan.
Proses rekrutmen penyelenggara yang belum optimal dinilai berisiko menghasilkan pihak yang tidak berintegritas.
“Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal,” tegas Budi.
Selain itu, dominasi penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik memperbesar peluang terjadinya praktik vote buying atau politik uang yang sulit diawasi.
Tiga Rekomendasi Strategis KPK
Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengusulkan tiga langkah utama:
- Revisi UU Pemilu dan Pilkada, khususnya terkait rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, hingga penguatan sanksi.
- Revisi UU Partai Politik, dengan penambahan aturan terkait standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan.
- Pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, untuk membatasi transaksi tunai yang kerap menjadi sarana politik uang.
KPK menilai pembatasan uang kartal menjadi langkah strategis karena praktik vote buying masih marak melalui transaksi uang fisik.
“Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi,” jelasnya.
KPK berharap reformasi tata kelola partai politik, khususnya pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, dapat menciptakan proses politik yang lebih transparan dan akuntabel.
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk mencegah korupsi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

