Panitia UTBK Unsulbar Gagalkan Dua Joki Perempuan dengan Ponsel Jadul, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

DSulawesiPos.com – Praktik perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) terbongkar. Panitia UTBK-SNBT Unsulbar menemukan dua pelaku perjokian untuk seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unsulbar.

Kedua pelaku berjenis kelamin perempuan ini ditemukan menggunakan ponsel jadul dan penyeranta suara, serta kartu identitas palsu.

”Kami temukan dua orang yang ketahuan membawa ponsel jadul dan headset pada Selasa lalu (21/4). Mereka menyembunyikan perangkat tersebut di balik pakaiannya, keduanya perempuan,” kata Ketua Panitia UTBK-SNBT Unsulbar, Prof Tasrif Surungan.

Menurut Tasrif, kedua pelaku berhasil tersaring di awal sebelum pelaksanaan ujian dimulai, saat panitia melakukan pemeriksaan berlapis, dari pemeriksaan manual hingga pemeriksaan dengan alat pendeteksi logam (metal detector).

“Saat diperiksa perempuan panitia, keduanya ketahuan menyembunyikan ponsel jadul beserta headset. Saat itu juga mereka dibawa ke ruangan lain untuk diperiksa lebih jauh,” ungkap Tasrif.

Identitas Pelaku Baru Dibuat April 2026

Pihak Unsulbar menemukan beberapa kejanggalan, mulai dari asal sekolah di luar Sulbar, dan kartu identitas pelaku yang mencurigakan karena baru dibuat di bulan April ini.

”Dugaan kami ini bagian sindikat yang sama. Ada kecurigaan juga kartu identitas tersebut baru dibuat dan bukan milik yang bersangkutan,” tuturnya.

Modus pelaku, lanjut Tasrif, terduga joki ini bersifat pasif dan hanya akan menerima jawaban dari pihak luar. Hal itu berbeda dengan modus sebelumnya di tempat lain yang aktif memotret lembaran soal dan mengirimkan ke rekannya di luar lokasi ujian.

Terkait pengungkapan kasus perjokian ini, Tasrif berharap pihak Polda Sulbar serius menangani kasus praktek perjokian UTBK yang telah dilaporkan ke Polres Majene.

“Kasus ini butuh pendalaman khusus, ini jelas kasus pidana yang harus dibongkar semua orang yang terlibat dalam sindikat ini,” ungkap Tasrif yang juga menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik Unsulbar ini.

Bisa Dipidana 6 Bulan Penjara

Terkait praktik perjokian di UTBK Unsulbar, pengamat hukum pidana, Sulaiman Syamsuddin, yang dikonfirmasi Sulawesi Pos, menegaskan bahwa praktik perjokian dalam UTBK dapat dikategorikan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 391 KUHP Baru (UU No 1/2023).

Selain itu, juga dapat dijerat dengan UU Administrasi Kependudukan, Pasal 94 UU No 24 Tahun 2013 karena penggunaan identitas palsu.

“Pelaku perjokian diancam pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan,” ungkap Sulaiman yang juga Korwil Bagian Timur Indonesia Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini.(ainun khairunnisa)

DSulawesiPos.com – Praktik perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) terbongkar. Panitia UTBK-SNBT Unsulbar menemukan dua pelaku perjokian untuk seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unsulbar.

Kedua pelaku berjenis kelamin perempuan ini ditemukan menggunakan ponsel jadul dan penyeranta suara, serta kartu identitas palsu.

”Kami temukan dua orang yang ketahuan membawa ponsel jadul dan headset pada Selasa lalu (21/4). Mereka menyembunyikan perangkat tersebut di balik pakaiannya, keduanya perempuan,” kata Ketua Panitia UTBK-SNBT Unsulbar, Prof Tasrif Surungan.

Menurut Tasrif, kedua pelaku berhasil tersaring di awal sebelum pelaksanaan ujian dimulai, saat panitia melakukan pemeriksaan berlapis, dari pemeriksaan manual hingga pemeriksaan dengan alat pendeteksi logam (metal detector).

“Saat diperiksa perempuan panitia, keduanya ketahuan menyembunyikan ponsel jadul beserta headset. Saat itu juga mereka dibawa ke ruangan lain untuk diperiksa lebih jauh,” ungkap Tasrif.

Identitas Pelaku Baru Dibuat April 2026

Pihak Unsulbar menemukan beberapa kejanggalan, mulai dari asal sekolah di luar Sulbar, dan kartu identitas pelaku yang mencurigakan karena baru dibuat di bulan April ini.

”Dugaan kami ini bagian sindikat yang sama. Ada kecurigaan juga kartu identitas tersebut baru dibuat dan bukan milik yang bersangkutan,” tuturnya.

Modus pelaku, lanjut Tasrif, terduga joki ini bersifat pasif dan hanya akan menerima jawaban dari pihak luar. Hal itu berbeda dengan modus sebelumnya di tempat lain yang aktif memotret lembaran soal dan mengirimkan ke rekannya di luar lokasi ujian.

Terkait pengungkapan kasus perjokian ini, Tasrif berharap pihak Polda Sulbar serius menangani kasus praktek perjokian UTBK yang telah dilaporkan ke Polres Majene.

“Kasus ini butuh pendalaman khusus, ini jelas kasus pidana yang harus dibongkar semua orang yang terlibat dalam sindikat ini,” ungkap Tasrif yang juga menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik Unsulbar ini.

Bisa Dipidana 6 Bulan Penjara

Terkait praktik perjokian di UTBK Unsulbar, pengamat hukum pidana, Sulaiman Syamsuddin, yang dikonfirmasi Sulawesi Pos, menegaskan bahwa praktik perjokian dalam UTBK dapat dikategorikan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 391 KUHP Baru (UU No 1/2023).

Selain itu, juga dapat dijerat dengan UU Administrasi Kependudukan, Pasal 94 UU No 24 Tahun 2013 karena penggunaan identitas palsu.

“Pelaku perjokian diancam pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan,” ungkap Sulaiman yang juga Korwil Bagian Timur Indonesia Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini.(ainun khairunnisa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru