Polsek Manggala Ringkus Sindikat Pencuri Baterai Tower Lintas Kabupaten

SulawesiPos.com — Unit Opsnal Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus pencurian baterai menara jaringan (tower) lintas daerah di Sulawesi Selatan pada Minggu (19/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial MLD (27) dan AAN (19) beserta barang bukti berupa 28 unit baterai hasil kejahatan.

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pencurian di Kelurahan Tamangapa dan Biring Romang dengan total kerugian mencapai Rp97 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah SPBU Galangan Kapal, Kecamatan Tallo.

“Anggota bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku. Dari hasil pengembangan, satu pelaku lainnya juga berhasil diamankan,” ujar Kompol Semuel kepada media.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka utama MLD memanfaatkan latar belakangnya sebagai mantan teknisi pemeliharaan jaringan untuk mengelabui warga.

Pelaku kerap mengenakan rompi teknisi dan menggunakan mobil rental saat beraksi di berbagai kabupaten.

BACA JUGA: 
Anak di Makassar Aniaya Ayah Kandung gegara Mabuk Ballo, Pelaku Diamankan

Kompol Semuel menyebutkan bahwa pelaku sangat lihai dalam menyamar untuk menghindari kecurigaan masyarakat sekitar lokasi tower.

“Pelaku ini sangat lihai karena berpura-pura sebagai teknisi jaringan. Ia juga menggunakan mobil rental untuk beraksi lintas kabupaten dan merekrut rekannya untuk membantu mengangkat baterai yang beratnya mencapai 30 kilogram,” jelas Kompol Semuel.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku diketahui telah beraksi di 11 wilayah berbeda di Sulawesi Selatan.

Hasil penjualan barang curian tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang.

“Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan baterai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” tambah Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Manggala untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas vital seperti menara jaringan. (mna)

SulawesiPos.com — Unit Opsnal Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus pencurian baterai menara jaringan (tower) lintas daerah di Sulawesi Selatan pada Minggu (19/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial MLD (27) dan AAN (19) beserta barang bukti berupa 28 unit baterai hasil kejahatan.

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pencurian di Kelurahan Tamangapa dan Biring Romang dengan total kerugian mencapai Rp97 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah SPBU Galangan Kapal, Kecamatan Tallo.

“Anggota bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku. Dari hasil pengembangan, satu pelaku lainnya juga berhasil diamankan,” ujar Kompol Semuel kepada media.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka utama MLD memanfaatkan latar belakangnya sebagai mantan teknisi pemeliharaan jaringan untuk mengelabui warga.

Pelaku kerap mengenakan rompi teknisi dan menggunakan mobil rental saat beraksi di berbagai kabupaten.

BACA JUGA: 
Kebakaran Rumah Kos di Panakkukang Makassar Berhasil Dipadamkan dalam 11 Menit

Kompol Semuel menyebutkan bahwa pelaku sangat lihai dalam menyamar untuk menghindari kecurigaan masyarakat sekitar lokasi tower.

“Pelaku ini sangat lihai karena berpura-pura sebagai teknisi jaringan. Ia juga menggunakan mobil rental untuk beraksi lintas kabupaten dan merekrut rekannya untuk membantu mengangkat baterai yang beratnya mencapai 30 kilogram,” jelas Kompol Semuel.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku diketahui telah beraksi di 11 wilayah berbeda di Sulawesi Selatan.

Hasil penjualan barang curian tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang.

“Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan baterai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” tambah Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Manggala untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas vital seperti menara jaringan. (mna)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru