SulawesiPos.com – Sidang permohonan pailit yang diajukan Shesie Erisoya pada termohon PT Persaudaraan Sepakbola Makassar (PSM) dan mantan CEO PSM Munafri Arifuddin, mulai digelar di Pengadilan Niaga Makassar, Jumat (17/4).
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Masyhuri Effendi, mengagendakan pemeriksaan identitas pemohon dan termohon, serta kuasa hukum dua belah pihak.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Harifin Tumpa, hanya dihadiri kuasa hukum Shesie, Andi Arya Batara, dan kuasa hukum Munafri selaku termohon kedua, Habibi CS.
Sementara pihak PT PSM selaku termohon pertama mangkir dari persidangan.
“Hari ini masih tahap awal, pemeriksaan identitas termohon, pemohon, dan kuasa hukumnya, karena pihak termohon tidak lengkap, sidang ini ditunda hingga pekan depan,” ungkap Arya.
Sementara menurut kuasa hukum Munafri, Habibi, pihaknya siap mengikuti agenda persidangan yang digelar Pengadilan Niaga Makassar, sambil berkoordinasi dengan pihak termohon lainnya.
Akibat ketidakhadiran perwakilan manajemen PSM, Majelis Hakim PN Niaga Makassar menunda sidang hingga Kamis pekan depan (23/4).
Pihak Pengadilan Niaga akan melakukan pemanggilan kembali pada perwakilan PT PSM selaku termohon pertama.
Diberitakan sebelumnya, Shesie, mantan Sekretaris Munafri kala menjabat CEO PSM diketahui meminjamkan uang pribadinya untuk digunakan sebagai dana operasional klub PSM 2016-2019, dari total Rp14,9 miliar, saat ini tersisa utang manajemen PSM sebesar Rp3,7 miliar.
Shesie, melalui kuasa hukumnya, berharap manajemen PSM segera melunasi utangnya, agar Shesie dapat menjalankan bisnisnya yang lain, yang terdampak dari tersendatnya modal usaha yang saat ini belum dibayar oleh manajemen PSM. (mna)

