Konferensi Republik UGM Serukan Persatuan Masyarakat Sipil Hadapi Kemunduran Demokrasi

SulawesiPos.com – Peran masyarakat sipil kembali menjadi sorotan dalam Konferensi Republik yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (30/5/2026).

Forum yang mempertemukan akademisi, peneliti, ekonom, dan aktivis tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan warga negara dalam menjaga kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Akademisi sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengatakan masyarakat sipil memiliki peran penting sebagai penghubung berbagai elemen bangsa agar proses pengambilan kebijakan negara tetap berpijak pada data dan kepentingan publik.

Konferensi tersebut menghasilkan tiga poin utama, yakni mengembalikan kedaulatan masyarakat sipil, membangun formasi baru republik untuk memulihkan kepercayaan publik, serta menyatukan berbagai kekuatan sipil di Indonesia.

“Tugas sejati masyarakat sipil adalah membangun jembatan dan bersedia berhubungan dengan elemen mana saja, baik politisi, tentara dan polisi, sehingga ketika keputusan dalam negara diambil, argumennya berbasis data dan bukti,” kata Sudirman Said, dikutip dari JawaPos, Minggu (31/5/2026).

BACA JUGA:  Viral Video Saiful Mujani Ajak Jatuhkan Presiden, Pengamat: Berbahaya bagi Demokrasi

Bhima Yudhistira Usulkan Buku Putih Gerakan Sipil

Dalam forum yang sama, ekonom Bhima Yudhistira menegaskan bahwa Konferensi Republik bukan sekadar momentum regenerasi gerakan masyarakat sipil.

Menurutnya, forum tersebut merupakan upaya jangka panjang untuk menyatukan berbagai gagasan progresif yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

“Ini kerja maraton untuk mengonseptualisasikan gagasan progresif yang selama ini terfragmentasi akibat minusnya kepemimpinan kolektif. Bukan sekadar penyerahan estafet kepada yang muda, melainkan pembagian peran dan tugas yang jelas, inter-generasi maupun intra-generasi,” ujarnya.

Bhima mengusulkan agar konferensi menghasilkan Buku Putih yang memuat gagasan ekonomi yang berpihak pada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dokumen tersebut dinilai dapat menjadi acuan pembangunan nasional di masa mendatang.

Ia juga menekankan pentingnya memperluas konsolidasi gerakan masyarakat sipil ke berbagai wilayah di luar Pulau Jawa, termasuk Maluku dan Papua, agar agenda yang dibangun benar-benar mencerminkan kepentingan nasional.

“Kita tidak boleh defisit gagasan,” tegasnya.

Demokrasi Indonesia Dinilai Mengalami Kemunduran

Persoalan kemunduran demokrasi menjadi tema dominan dalam konferensi tersebut. Peneliti Lab 45, Jaleswari Pramodhawardani, menilai kondisi demokrasi Indonesia saat ini telah memasuki fase yang mengkhawatirkan.

BACA JUGA:  Akademisi Soroti Arah Kebijakan Luar Negeri, Singgung Perjanjian dengan AS Ancam Kedaulatan

“Mungkin kita bukan lagi berada di tepi jurang krisis, tetapi sudah berada di dalam jurang itu,” tutur Jaleswari.

Ia menyebut kemunduran terjadi pada lima pilar utama republik, mulai dari menyempitnya ruang masyarakat sipil, menguatnya pengaruh oligarki dalam partai politik, melemahnya independensi hukum, berkurangnya pengawasan publik terhadap aparatur negara, hingga meningkatnya konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu.

Menurutnya, kondisi tersebut melahirkan situasi yang disebut sebagai “republik tanpa warga”.

“Demokrasi pasca-Reformasi tidak pernah benar-benar lepas dari konfigurasi oligarki. Yang berubah hanyalah bentuk dan kemasannya. Jika negara berhenti mendengar, warga tidak boleh berhenti berbicara,” ucapnya.

Andi Widjajanto Soroti Gejala Autocratic Legalism

Sementara itu, Andi Widjajanto menilai Indonesia tengah menghadapi fenomena autocratic legalism, yakni penggunaan instrumen hukum yang sah secara formal untuk mengikis demokrasi dari dalam sistem.

Ia mencontohkan sejumlah kebijakan seperti revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, hingga revisi UU TNI 2025 sebagai bagian dari gejala tersebut.

BACA JUGA:  Diskusi Buku Money Politics Hadirkan Perspektif Kritis dan Reflektif di Makassar

“Yang dihancurkan bukan pasalnya. Yang dihancurkan adalah semangat demokrasi yang ada di balik pasal itu,” bebernya.

Andi juga menyoroti lemahnya hubungan antara kelompok masyarakat sipil dan partai politik yang selama ini kerap saling mencurigai meski memiliki kebutuhan yang sama dalam sistem demokrasi.

“Kedua kelompok saling mencurigai meskipun sesungguhnya saling membutuhkan,” ungkap Andi.

Ia mengingatkan bahwa tanpa perbaikan kondisi tersebut, Indonesia berpotensi memasuki fase normalisasi kemunduran demokrasi pada periode 2026–2027.

“Harapan yang berlebihan dapat menjadi bentuk penyanderaan yang lebih halus daripada ketakutan,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Peran masyarakat sipil kembali menjadi sorotan dalam Konferensi Republik yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (30/5/2026).

Forum yang mempertemukan akademisi, peneliti, ekonom, dan aktivis tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan warga negara dalam menjaga kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Akademisi sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengatakan masyarakat sipil memiliki peran penting sebagai penghubung berbagai elemen bangsa agar proses pengambilan kebijakan negara tetap berpijak pada data dan kepentingan publik.

Konferensi tersebut menghasilkan tiga poin utama, yakni mengembalikan kedaulatan masyarakat sipil, membangun formasi baru republik untuk memulihkan kepercayaan publik, serta menyatukan berbagai kekuatan sipil di Indonesia.

“Tugas sejati masyarakat sipil adalah membangun jembatan dan bersedia berhubungan dengan elemen mana saja, baik politisi, tentara dan polisi, sehingga ketika keputusan dalam negara diambil, argumennya berbasis data dan bukti,” kata Sudirman Said, dikutip dari JawaPos, Minggu (31/5/2026).

BACA JUGA:  Viral Video Saiful Mujani Ajak Jatuhkan Presiden, Pengamat: Berbahaya bagi Demokrasi

Bhima Yudhistira Usulkan Buku Putih Gerakan Sipil

Dalam forum yang sama, ekonom Bhima Yudhistira menegaskan bahwa Konferensi Republik bukan sekadar momentum regenerasi gerakan masyarakat sipil.

Menurutnya, forum tersebut merupakan upaya jangka panjang untuk menyatukan berbagai gagasan progresif yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

“Ini kerja maraton untuk mengonseptualisasikan gagasan progresif yang selama ini terfragmentasi akibat minusnya kepemimpinan kolektif. Bukan sekadar penyerahan estafet kepada yang muda, melainkan pembagian peran dan tugas yang jelas, inter-generasi maupun intra-generasi,” ujarnya.

Bhima mengusulkan agar konferensi menghasilkan Buku Putih yang memuat gagasan ekonomi yang berpihak pada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dokumen tersebut dinilai dapat menjadi acuan pembangunan nasional di masa mendatang.

Ia juga menekankan pentingnya memperluas konsolidasi gerakan masyarakat sipil ke berbagai wilayah di luar Pulau Jawa, termasuk Maluku dan Papua, agar agenda yang dibangun benar-benar mencerminkan kepentingan nasional.

“Kita tidak boleh defisit gagasan,” tegasnya.

Demokrasi Indonesia Dinilai Mengalami Kemunduran

Persoalan kemunduran demokrasi menjadi tema dominan dalam konferensi tersebut. Peneliti Lab 45, Jaleswari Pramodhawardani, menilai kondisi demokrasi Indonesia saat ini telah memasuki fase yang mengkhawatirkan.

BACA JUGA:  Elemen Masyarakat Sipil Gelar Doa untuk Bangsa dan Dunia, Soroti Konflik Timur Tengah hingga Board of Peace

“Mungkin kita bukan lagi berada di tepi jurang krisis, tetapi sudah berada di dalam jurang itu,” tutur Jaleswari.

Ia menyebut kemunduran terjadi pada lima pilar utama republik, mulai dari menyempitnya ruang masyarakat sipil, menguatnya pengaruh oligarki dalam partai politik, melemahnya independensi hukum, berkurangnya pengawasan publik terhadap aparatur negara, hingga meningkatnya konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu.

Menurutnya, kondisi tersebut melahirkan situasi yang disebut sebagai “republik tanpa warga”.

“Demokrasi pasca-Reformasi tidak pernah benar-benar lepas dari konfigurasi oligarki. Yang berubah hanyalah bentuk dan kemasannya. Jika negara berhenti mendengar, warga tidak boleh berhenti berbicara,” ucapnya.

Andi Widjajanto Soroti Gejala Autocratic Legalism

Sementara itu, Andi Widjajanto menilai Indonesia tengah menghadapi fenomena autocratic legalism, yakni penggunaan instrumen hukum yang sah secara formal untuk mengikis demokrasi dari dalam sistem.

Ia mencontohkan sejumlah kebijakan seperti revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, hingga revisi UU TNI 2025 sebagai bagian dari gejala tersebut.

BACA JUGA:  Direktur Profetik Institute Nilai 2026 Jadi Tahun Ujian Politik Nasional dan Sulsel

“Yang dihancurkan bukan pasalnya. Yang dihancurkan adalah semangat demokrasi yang ada di balik pasal itu,” bebernya.

Andi juga menyoroti lemahnya hubungan antara kelompok masyarakat sipil dan partai politik yang selama ini kerap saling mencurigai meski memiliki kebutuhan yang sama dalam sistem demokrasi.

“Kedua kelompok saling mencurigai meskipun sesungguhnya saling membutuhkan,” ungkap Andi.

Ia mengingatkan bahwa tanpa perbaikan kondisi tersebut, Indonesia berpotensi memasuki fase normalisasi kemunduran demokrasi pada periode 2026–2027.

“Harapan yang berlebihan dapat menjadi bentuk penyanderaan yang lebih halus daripada ketakutan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru