Ketua Ombudsman Ditahan Kejagung Akibat Dugaan Suap 1,5 M, MAKI Soroti Kelalaian Pansel dan DPR

SulawesiPos,com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026).

Penetapan tersebut terjadi hanya enam hari setelah Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku prihatin atas peristiwa tersebut.

“Sedih, sedih, sedih atas tragedi kasus Hery Susanto Ketua Ombudsman tersangka suap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada hari kemarin,” kata Boyamin, Jumat (17/4/2026).

Pansel dan DPR Dinilai Lalai

MAKI menilai kasus ini tidak lepas dari kelalaian Panitia Seleksi Ombudsman serta DPR dalam meloloskan Hery Susanto sebagai ketua.

Boyamin menegaskan, rekam jejak Hery seharusnya bisa menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.

“Rekam jejak HS selama menjabat komisioner ORI sangatlah buruk, karena permohonan rekomendasi atas perkara yang benar-benar terjadi maladministrasi justru tidak mendapatkan pelayanan dikarenakan dugaan tidak adanya uang pelicin/gratifikasi,” cetusnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masukan dari internal Ombudsman dan pihaknya telah disampaikan sejak proses seleksi, namun tidak diindahkan.

BACA JUGA: 
Usai Tetapkan Tersangka, Kejagung Geledah Perusahaan Milik Terduga Penyimpangan Ekspor CPO

“Saya sendiri telah memberikan masukan kepada Pansel ORI pada bulan Oktober 2025 dan hasilnya adalah gagal, masukanku telah diabaikan,” ujarnya.

MAKI meminta Kejagung untuk mengembangkan penyidikan, khususnya terkait dugaan praktik suap dalam rekomendasi sektor pertambangan.

Menurut Boyamin, selama menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021–2026, Hery banyak menangani perkara di sektor tambang.

Ia juga meminta penyidik menelusuri dugaan pertemuan dengan pengusaha tambang di berbagai lokasi.

Kejagung Ungkap Dugaan Suap Rp1,5 Miliar

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ujarnya.

Kejagung menduga Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA: 
Dua Minggu Menjelajahi Sumatera, Kejagung Sita Tanah hingga Pabrik Sawit Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM (cek) yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah,” kata Syarief.

Sebagai tindak lanjut, Kejagung langsung menahan Hery Susanto guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah sorotan terhadap mekanisme seleksi pejabat publik serta integritas lembaga negara dalam menjaga akuntabilitas.

SulawesiPos,com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026).

Penetapan tersebut terjadi hanya enam hari setelah Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku prihatin atas peristiwa tersebut.

“Sedih, sedih, sedih atas tragedi kasus Hery Susanto Ketua Ombudsman tersangka suap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada hari kemarin,” kata Boyamin, Jumat (17/4/2026).

Pansel dan DPR Dinilai Lalai

MAKI menilai kasus ini tidak lepas dari kelalaian Panitia Seleksi Ombudsman serta DPR dalam meloloskan Hery Susanto sebagai ketua.

Boyamin menegaskan, rekam jejak Hery seharusnya bisa menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.

“Rekam jejak HS selama menjabat komisioner ORI sangatlah buruk, karena permohonan rekomendasi atas perkara yang benar-benar terjadi maladministrasi justru tidak mendapatkan pelayanan dikarenakan dugaan tidak adanya uang pelicin/gratifikasi,” cetusnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masukan dari internal Ombudsman dan pihaknya telah disampaikan sejak proses seleksi, namun tidak diindahkan.

BACA JUGA: 
Apresiasi Pemeriksaan Kejari Karo, DPR Minta Kejagung Usut Tahanan Lain Usai Kasus Amsal Sitepu

“Saya sendiri telah memberikan masukan kepada Pansel ORI pada bulan Oktober 2025 dan hasilnya adalah gagal, masukanku telah diabaikan,” ujarnya.

MAKI meminta Kejagung untuk mengembangkan penyidikan, khususnya terkait dugaan praktik suap dalam rekomendasi sektor pertambangan.

Menurut Boyamin, selama menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021–2026, Hery banyak menangani perkara di sektor tambang.

Ia juga meminta penyidik menelusuri dugaan pertemuan dengan pengusaha tambang di berbagai lokasi.

Kejagung Ungkap Dugaan Suap Rp1,5 Miliar

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ujarnya.

Kejagung menduga Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA: 
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Padahal Baru 6 Hari Kerja, Ketua Komisi II: Kami Syok

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM (cek) yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah,” kata Syarief.

Sebagai tindak lanjut, Kejagung langsung menahan Hery Susanto guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah sorotan terhadap mekanisme seleksi pejabat publik serta integritas lembaga negara dalam menjaga akuntabilitas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru