Baru 6 Hari Usai Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Hery ditangkap tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/4/2026). Ia diam saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar, kompleks Kejagung, Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam kasus ini, Hery diduga terlibat dalam praktik pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang serta pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Dilansir dari beberapa sumber, pihak internal penegak hukum menyebut, penangkapan dilakukan terkait dugaan penerimaan uang dalam proses pengurusan dokumen tersebut.

“Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang,” kata sumber tersebut.

BACA JUGA: 
Mantan Pj Sekda Bone Andi Guntur Ikut Terseret Kasus Panas Dugaan Korupsi Dana Pokir

Selain itu, Hery juga diduga mengeluarkan rekomendasi yang melawan hukum dalam perkara tambang yang tengah ditangani Kejagung.

Setelah ditangkap di kediamannya di Jakarta, Hery langsung dibawa ke Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sekitar pukul 11.20 WIB, ia keluar mengenakan rompi khas tahanan Kejagung yang menandakan statusnya sebagai tersangka, sebelum akhirnya ditahan di rumah tahanan Kejagung.

Hingga kini, penyidik belum merinci barang bukti yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Belum Genap Sepekan Usai Dilantik

Kasus ini menjadi sorotan karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.

Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026), bersama jajaran anggota Ombudsman lainnya.

Penangkapan ini menandai salah satu kasus hukum besar yang melibatkan pejabat tinggi negara dalam waktu sangat singkat setelah pelantikan.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Hery ditangkap tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/4/2026). Ia diam saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar, kompleks Kejagung, Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam kasus ini, Hery diduga terlibat dalam praktik pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang serta pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Dilansir dari beberapa sumber, pihak internal penegak hukum menyebut, penangkapan dilakukan terkait dugaan penerimaan uang dalam proses pengurusan dokumen tersebut.

“Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang,” kata sumber tersebut.

BACA JUGA: 
KPK Sita Uang Tunai Lima Milyar, Diduga Berkaitan dengan Kasus Bea Cukai

Selain itu, Hery juga diduga mengeluarkan rekomendasi yang melawan hukum dalam perkara tambang yang tengah ditangani Kejagung.

Setelah ditangkap di kediamannya di Jakarta, Hery langsung dibawa ke Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sekitar pukul 11.20 WIB, ia keluar mengenakan rompi khas tahanan Kejagung yang menandakan statusnya sebagai tersangka, sebelum akhirnya ditahan di rumah tahanan Kejagung.

Hingga kini, penyidik belum merinci barang bukti yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Belum Genap Sepekan Usai Dilantik

Kasus ini menjadi sorotan karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.

Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026), bersama jajaran anggota Ombudsman lainnya.

Penangkapan ini menandai salah satu kasus hukum besar yang melibatkan pejabat tinggi negara dalam waktu sangat singkat setelah pelantikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru