Kronologi Pemuda di Gowa Cabuli Perempuan di Bawah Umur dan Sebar Foto Korban ke Media Sosial

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Gowa berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AG (20) atas dugaan kekerasan seksual terhadap remaja di bawah umur, RA (17).

Pelaku ditangkap di kawasan Somba Opu setelah terbukti melakukan persetubuhan berulang kali dan menyebarkan foto pribadi korban ke media sosial.

Awal Mula dan Teror Penyebaran Foto

Aksi bejat pelaku bermula pada Maret 2026. Pelaku AG, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, menjemput korban RA menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah di wilayah Somba Opu, Gowa.

Di dalam sebuah kamar, pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaian dan melakukan hubungan intim di bawah tekanan.

Tindakan ini tidak hanya terjadi sekali, tercatat pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di lokasi yang sama.

Setelah kembali mengajak korban untuk berhubungan badan, Korban RA menolak, berusaha menjauh dan menghindari pelaku.

Namun, AG merespons penolakan tersebut dengan tindakan nekat. Pelaku menyebarkan foto tanpa busana milik korban melalui akun Instagram pribadi milik RA yang berhasil dikuasainya.

BACA JUGA: 
Bos Perkosa Pelayan Warung di Makassar dan Istrinya Merekam, Jadi Ancaman Supaya Korban Tak Digaji

Tindakan ini dilakukan pelaku untuk mempermalukan sekaligus menekan korban agar tetap berada di bawah kendalinya.

Kecurigaan Orang Tua dan Pengakuan Korban

Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua RA menyadari adanya perubahan perilaku yang drastis pada putrinya.

Setelah didesak oleh pihak keluarga, RA akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh rangkaian peristiwa memilukan yang dialaminya sejak bulan Maret.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan AG ke Polres Gowa.

Merespons laporan keluarga korban, Tim Resmob Polres Gowa segera melakukan penyelidikan.

Poliis kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di kawasan Somba Opu tanpa perlawanan.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku membawa korban ke kamarnya, kemudian memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Motifnya murni karena nafsu,” ungkap Ipda Alfian.

Terkait status hubungan keduanya, kepolisian menegaskan bahwa unsur pidana tetap terpenuhi mengingat usia korban yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: 
Komisi XIII Gelar RDP, Rieke Soroti Kasus Kekerasan Seksual dan Child Grooming 

“Kalau dibilang pacaran menurut korban tidak juga. Cuma kan ini tersangkanya persetubuhan dengan anak,” lanjutnya.

Saat ini, AG telah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah menyita telepon genggam pelaku sebagai barang bukti utama penyebaran konten asusila.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Gowa berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AG (20) atas dugaan kekerasan seksual terhadap remaja di bawah umur, RA (17).

Pelaku ditangkap di kawasan Somba Opu setelah terbukti melakukan persetubuhan berulang kali dan menyebarkan foto pribadi korban ke media sosial.

Awal Mula dan Teror Penyebaran Foto

Aksi bejat pelaku bermula pada Maret 2026. Pelaku AG, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, menjemput korban RA menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah di wilayah Somba Opu, Gowa.

Di dalam sebuah kamar, pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaian dan melakukan hubungan intim di bawah tekanan.

Tindakan ini tidak hanya terjadi sekali, tercatat pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di lokasi yang sama.

Setelah kembali mengajak korban untuk berhubungan badan, Korban RA menolak, berusaha menjauh dan menghindari pelaku.

Namun, AG merespons penolakan tersebut dengan tindakan nekat. Pelaku menyebarkan foto tanpa busana milik korban melalui akun Instagram pribadi milik RA yang berhasil dikuasainya.

BACA JUGA: 
Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Atlet

Tindakan ini dilakukan pelaku untuk mempermalukan sekaligus menekan korban agar tetap berada di bawah kendalinya.

Kecurigaan Orang Tua dan Pengakuan Korban

Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua RA menyadari adanya perubahan perilaku yang drastis pada putrinya.

Setelah didesak oleh pihak keluarga, RA akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh rangkaian peristiwa memilukan yang dialaminya sejak bulan Maret.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan AG ke Polres Gowa.

Merespons laporan keluarga korban, Tim Resmob Polres Gowa segera melakukan penyelidikan.

Poliis kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di kawasan Somba Opu tanpa perlawanan.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku membawa korban ke kamarnya, kemudian memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Motifnya murni karena nafsu,” ungkap Ipda Alfian.

Terkait status hubungan keduanya, kepolisian menegaskan bahwa unsur pidana tetap terpenuhi mengingat usia korban yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: 
Bos Perkosa Pelayan Warung di Makassar dan Istrinya Merekam, Jadi Ancaman Supaya Korban Tak Digaji

“Kalau dibilang pacaran menurut korban tidak juga. Cuma kan ini tersangkanya persetubuhan dengan anak,” lanjutnya.

Saat ini, AG telah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah menyita telepon genggam pelaku sebagai barang bukti utama penyebaran konten asusila.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru