Pukat UGM Soroti RUU Perampasan Aset, Dorong Pembentukan Lembaga Khusus di Bawah Presiden

SulawesiPos.com – Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan aset rampasan dalam RUU Perampasan Aset.

Ia menilai, regulasi tersebut tidak boleh hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus memberikan perhatian serius pada tata kelola aset agar memiliki nilai ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

“Diperlukan kapasitas lembaga yang lebih besar dan kuat, baik dari sisi kewenangan, struktur kelembagaan, maupun dasar hukumnya,” kata Oce.

Oce mengusulkan agar lembaga pengelola aset rampasan ditempatkan langsung di bawah Presiden.

Menurutnya, posisi tersebut penting untuk menegaskan peran strategis lembaga sekaligus memperkuat kewenangan dan landasan hukum.

“Lebih baik jika lembaga tersebut berada di bawah Presiden, agar terlihat sebagai institusi yang penting dan memiliki penguatan dari berbagai aspek,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III, Ini Kata NasDem

Ia menambahkan, lembaga tersebut harus memiliki kewenangan menyeluruh, mulai dari proses penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan aset.

Hal ini penting untuk mencegah penurunan nilai ekonomi aset rampasan akibat pengelolaan yang tidak optimal.

“Jangan sampai aset rampasan justru mengalami penurunan nilai, rusak, atau bahkan menjadi tidak bernilai sama sekali,” ujarnya.

Tetap Perhatikan Hak Konstitusional

Selain itu, Oce mengingatkan agar pembahasan RUU tetap memperhatikan perlindungan hak konstitusional atas harta benda.

Menurutnya, penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan jaminan perlindungan terhadap hak warga.

“Kita juga harus mengingat adanya jaminan konstitusional terhadap perlindungan harta benda,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi masukan dari para pakar hukum.

Namun, ia mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Terima kasih sudah memberikan masukan, kita berharap RDPU ini sampai nanti Undang-Undang Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA: 
Kasus Tewasnya Nizam di Sukabumi Disorot DPR, Pengacara Desak Ayah Korban Ikut Diselidiki

SulawesiPos.com – Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan aset rampasan dalam RUU Perampasan Aset.

Ia menilai, regulasi tersebut tidak boleh hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus memberikan perhatian serius pada tata kelola aset agar memiliki nilai ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

“Diperlukan kapasitas lembaga yang lebih besar dan kuat, baik dari sisi kewenangan, struktur kelembagaan, maupun dasar hukumnya,” kata Oce.

Oce mengusulkan agar lembaga pengelola aset rampasan ditempatkan langsung di bawah Presiden.

Menurutnya, posisi tersebut penting untuk menegaskan peran strategis lembaga sekaligus memperkuat kewenangan dan landasan hukum.

“Lebih baik jika lembaga tersebut berada di bawah Presiden, agar terlihat sebagai institusi yang penting dan memiliki penguatan dari berbagai aspek,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III, Ini Kata NasDem

Ia menambahkan, lembaga tersebut harus memiliki kewenangan menyeluruh, mulai dari proses penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan aset.

Hal ini penting untuk mencegah penurunan nilai ekonomi aset rampasan akibat pengelolaan yang tidak optimal.

“Jangan sampai aset rampasan justru mengalami penurunan nilai, rusak, atau bahkan menjadi tidak bernilai sama sekali,” ujarnya.

Tetap Perhatikan Hak Konstitusional

Selain itu, Oce mengingatkan agar pembahasan RUU tetap memperhatikan perlindungan hak konstitusional atas harta benda.

Menurutnya, penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan jaminan perlindungan terhadap hak warga.

“Kita juga harus mengingat adanya jaminan konstitusional terhadap perlindungan harta benda,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi masukan dari para pakar hukum.

Namun, ia mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Terima kasih sudah memberikan masukan, kita berharap RDPU ini sampai nanti Undang-Undang Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA: 
ICW Kritisi Kembalinya Ahmad Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III, Dinilai Tak Pantas dan Tak Hormati Korban Agustus 2025  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru