Polsek Makassar Tangkap 5 Pemuda Pelaku Pembusuran Pelajar Asal Gowa

SulawesiPos.com – Aparat Polsek Makassar menangkap lima orang pemuda yang diduga melakukan aksi pembusuran terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun asal Kabupaten Gowa.

Penangkapan dilakukan di Jalan Veteran Utara Lorong 41, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial A (21), MRR (14), AP (17), RI (15), dan SS (16). Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita enam unit sepeda motor berbagai jenis di lokasi kejadian.

Kapolsek Makassar Kompol Mustari menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat personel Opsnal sedang melakukan patroli rutin dan menerima laporan dari warga mengenai adanya sekelompok pemuda yang berkumpul.

Para pemuda tersebut diduga tengah bersiap melakukan penyerangan dan tawuran dengan menyusun pot bunga sebagai tameng di depan lorong.

“Sesampainya di lokasi, anggota menemukan sejumlah pemuda sedang berkumpul. Mereka sempat berusaha melarikan diri, namun setelah pengejaran, lima orang berhasil kami amankan,” ujar Kompol Mustari kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

BACA JUGA: 
Kasus Jual-Tukar Anak di Makassar, Polisi Ungkap Transaksi Capai Rp5 Juta

Di lokasi yang sama, polisi menemukan korban berinisial MFH (15). Pelajar asal Gowa tersebut mengalami luka tancapan anak panah (busur) pada paha bagian kanan saat sedang melintas mengendarai sepeda motor di depan lorong tersebut.

Petugas langsung mengarahkan korban ke Polsek Makassar sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini, kelima pemuda beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Makassar. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pembusuran tersebut.

Para pelaku dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang menggantikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Aturan ini memuat sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun bagi setiap orang yang membawa sajam di tempat umum tanpa hak. (mn abdurrahman)

SulawesiPos.com – Aparat Polsek Makassar menangkap lima orang pemuda yang diduga melakukan aksi pembusuran terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun asal Kabupaten Gowa.

Penangkapan dilakukan di Jalan Veteran Utara Lorong 41, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial A (21), MRR (14), AP (17), RI (15), dan SS (16). Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita enam unit sepeda motor berbagai jenis di lokasi kejadian.

Kapolsek Makassar Kompol Mustari menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat personel Opsnal sedang melakukan patroli rutin dan menerima laporan dari warga mengenai adanya sekelompok pemuda yang berkumpul.

Para pemuda tersebut diduga tengah bersiap melakukan penyerangan dan tawuran dengan menyusun pot bunga sebagai tameng di depan lorong.

“Sesampainya di lokasi, anggota menemukan sejumlah pemuda sedang berkumpul. Mereka sempat berusaha melarikan diri, namun setelah pengejaran, lima orang berhasil kami amankan,” ujar Kompol Mustari kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

BACA JUGA: 
Pamer Senjata Tajam Saat Tawuran, Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Di lokasi yang sama, polisi menemukan korban berinisial MFH (15). Pelajar asal Gowa tersebut mengalami luka tancapan anak panah (busur) pada paha bagian kanan saat sedang melintas mengendarai sepeda motor di depan lorong tersebut.

Petugas langsung mengarahkan korban ke Polsek Makassar sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini, kelima pemuda beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Makassar. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pembusuran tersebut.

Para pelaku dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang menggantikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Aturan ini memuat sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun bagi setiap orang yang membawa sajam di tempat umum tanpa hak. (mn abdurrahman)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru