KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR, Telusuri Aliran Dana Kasus Kuota Haji

SulawesiPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Terkait apakah KPK akan memanggil anggota Pansus Haji DPR 2024 sebagai saksi, kita lihat nanti kebutuhan proses penyidikan. Jika memang diperlukan, tentu akan dilakukan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Telusuri Pihak yang Mengetahui Perkara

Menurut Budi, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi penting guna memperjelas konstruksi perkara.

“Jika penyidik memandang perlu meminta keterangan dari pihak yang diduga mengetahui pokok perkara ini, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemanggilan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengantongi informasi adanya dugaan aliran dana yang digunakan untuk “mengondisikan” atau mengamankan pansus DPR.

Dana tersebut diduga berasal dari Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA: 
Bupati Pati Sudewo Ancam Perangkat Desa Jika Tidak Mau Membayar

Selain itu, terdapat indikasi pungutan liar dari penyelenggara travel haji dan umrah yang diduga digunakan untuk kepentingan tersebut.

Jemaah Diduga Jadi Sumber Dana

Dana yang dihimpun diduga berasal dari calon jemaah haji yang ingin mempercepat keberangkatan atau berangkat tanpa antre.

Besaran pungutan disebut berkisar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 per orang.

Meski demikian, KPK menyebut anggota pansus diduga tidak menerima atau telah mengembalikan uang tersebut.

Dalam kasus ini, Yaqut dan Ishfah telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi pembagian kuota haji tambahan.

Komposisi yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diubah menjadi 50:50, yang kemudian dimanfaatkan untuk praktik jual beli kuota haji khusus.

KPK menegaskan bahwa meskipun ada pengembalian dana, unsur tindak pidana korupsi tetap terpenuhi.

Kerugian Negara dan Penyitaan Aset

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

BACA JUGA: 
KPK Tangkap Bupati Pekalongan dalam OTT di Semarang, Ajudan dan Orang Kepercayaan Ikut Diamankan

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta aset properti berupa tanah dan bangunan.

SulawesiPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Terkait apakah KPK akan memanggil anggota Pansus Haji DPR 2024 sebagai saksi, kita lihat nanti kebutuhan proses penyidikan. Jika memang diperlukan, tentu akan dilakukan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Telusuri Pihak yang Mengetahui Perkara

Menurut Budi, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi penting guna memperjelas konstruksi perkara.

“Jika penyidik memandang perlu meminta keterangan dari pihak yang diduga mengetahui pokok perkara ini, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemanggilan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengantongi informasi adanya dugaan aliran dana yang digunakan untuk “mengondisikan” atau mengamankan pansus DPR.

Dana tersebut diduga berasal dari Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA: 
IM57+ Minta Prabowo Subianto Jaga Independensi KPK soal Tahanan Rumah Yaqut

Selain itu, terdapat indikasi pungutan liar dari penyelenggara travel haji dan umrah yang diduga digunakan untuk kepentingan tersebut.

Jemaah Diduga Jadi Sumber Dana

Dana yang dihimpun diduga berasal dari calon jemaah haji yang ingin mempercepat keberangkatan atau berangkat tanpa antre.

Besaran pungutan disebut berkisar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 per orang.

Meski demikian, KPK menyebut anggota pansus diduga tidak menerima atau telah mengembalikan uang tersebut.

Dalam kasus ini, Yaqut dan Ishfah telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi pembagian kuota haji tambahan.

Komposisi yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diubah menjadi 50:50, yang kemudian dimanfaatkan untuk praktik jual beli kuota haji khusus.

KPK menegaskan bahwa meskipun ada pengembalian dana, unsur tindak pidana korupsi tetap terpenuhi.

Kerugian Negara dan Penyitaan Aset

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

BACA JUGA: 
KPK Tangkap Bupati Pekalongan dalam OTT di Semarang, Ajudan dan Orang Kepercayaan Ikut Diamankan

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta aset properti berupa tanah dan bangunan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru