Amsal Sitepu Divonis Bebas, Komisi III DPR Duga Ada Perlawanan Aparat Penegak Hukum Kotor

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menduga adanya perlawanan dari oknum aparat penegak hukum setelah videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa.

Menurutnya, fenomena tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika penegakan hukum di lapangan, terutama setelah Komisi III aktif menyerap aspirasi masyarakat.

“Ini yang agak menjadi fenomena. Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami dalam mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Habiburokhman juga menyoroti munculnya aksi demonstrasi di Sumatera Utara yang terjadi setelah putusan bebas tersebut.

Ia mengaku belum dapat memastikan pihak yang berada di balik aksi tersebut, namun tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak Kejaksaan Negeri Karo.

“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tetapi kita akan cek,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Dorong Pengesahan RUU Jabatan Hakim, Soroti Kesejahteraan Hakim Ad Hoc dan Batas Usia

Polemik Penangguhan Penahanan

Selain itu, ia menilai terdapat narasi yang menyesatkan terkait proses penangguhan penahanan yang diajukan Komisi III DPR kepada majelis hakim.

Habiburokhman menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan hakim, sehingga ketika permohonan dikabulkan, seharusnya terdakwa tidak perlu kembali ke tahanan.

“Seharusnya ketika dikabulkan, Amsal tidak kembali ke Lapas. Harusnya saat itu langsung dibebaskan. Namun, saudara kami, Pak Hinca Panjaitan, harus menunggu beberapa jam karena jaksa dari Kejari Karo belum datang untuk menandatangani berkas. Lalu muncul propaganda seolah-olah kami menyalahi prosedur,” jelasnya.

Ia juga menilai langkah Kejari Karo dalam proses tersebut telah melampaui prosedur yang seharusnya.

DPR Akan Panggil Kejari dan Komjak

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR berencana memanggil pihak Kejari Karo serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi.

Habiburokhman mengaku kecewa terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai tidak sejalan dengan pimpinan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: 
Gelar Rapat Khusus, Komisi III DPR Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Bukan Kriminal Biasa

“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan. Pak Jaksa Agung dan jajaran seperti Jampidum, Jampidsus, Jamwas, hingga Jamintel selama ini selalu memberikan respons positif terhadap masukan DPR yang berdasarkan aspirasi rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan tersebut kemudian memicu polemik, termasuk respons dari aparat penegak hukum dan perhatian dari Komisi III DPR.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menduga adanya perlawanan dari oknum aparat penegak hukum setelah videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa.

Menurutnya, fenomena tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika penegakan hukum di lapangan, terutama setelah Komisi III aktif menyerap aspirasi masyarakat.

“Ini yang agak menjadi fenomena. Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami dalam mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Habiburokhman juga menyoroti munculnya aksi demonstrasi di Sumatera Utara yang terjadi setelah putusan bebas tersebut.

Ia mengaku belum dapat memastikan pihak yang berada di balik aksi tersebut, namun tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak Kejaksaan Negeri Karo.

“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tetapi kita akan cek,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Desak Pengusutan Tuntas Kematian Nizam Syafei, Tolak Restorative Justice

Polemik Penangguhan Penahanan

Selain itu, ia menilai terdapat narasi yang menyesatkan terkait proses penangguhan penahanan yang diajukan Komisi III DPR kepada majelis hakim.

Habiburokhman menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan hakim, sehingga ketika permohonan dikabulkan, seharusnya terdakwa tidak perlu kembali ke tahanan.

“Seharusnya ketika dikabulkan, Amsal tidak kembali ke Lapas. Harusnya saat itu langsung dibebaskan. Namun, saudara kami, Pak Hinca Panjaitan, harus menunggu beberapa jam karena jaksa dari Kejari Karo belum datang untuk menandatangani berkas. Lalu muncul propaganda seolah-olah kami menyalahi prosedur,” jelasnya.

Ia juga menilai langkah Kejari Karo dalam proses tersebut telah melampaui prosedur yang seharusnya.

DPR Akan Panggil Kejari dan Komjak

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR berencana memanggil pihak Kejari Karo serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi.

Habiburokhman mengaku kecewa terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai tidak sejalan dengan pimpinan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: 
Gelar Rapat Khusus, Komisi III DPR Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Bukan Kriminal Biasa

“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan. Pak Jaksa Agung dan jajaran seperti Jampidum, Jampidsus, Jamwas, hingga Jamintel selama ini selalu memberikan respons positif terhadap masukan DPR yang berdasarkan aspirasi rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan tersebut kemudian memicu polemik, termasuk respons dari aparat penegak hukum dan perhatian dari Komisi III DPR.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru