Pesan Dosen Hukum Unhas: Anak Korban Child Grooming Harus Berani Melapor, Orang Tua Punya Tanggung Jawab Hukum

SulawesiPos.com – Kasus child grooming yang menjerat anak perempuan kembali menjadi sorotan publik.

Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi dan menunjukkan bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak masih nyata, khususnya di wilayah perkotaan.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP berinisial HN (15) asal Kabupaten Maros menjadi korban pemerkosaan oleh kekasihnya, JR (31), di Makassar.

Pada Januari-Februari 2026, kasus serupa tercatat sudah terjadi setidaknya dua kali di Kota Makassar, menandakan pola kejahatan yang berulang.

Di tengah kuatnya stigma sosial dan rasa takut korban untuk bersuara, peringatan tegas datang dari kalangan akademisi hukum.

Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), M. Aris Munandar, S.H., M.H.
Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), M. Aris Munandar, S.H., M.H.

Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, M. Aris Munandar, S.H., M.H., menegaskan bahwa anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tidak boleh dibebani rasa bersalah.

Menurutnya, korban justru harus didorong untuk berani melapor agar kejahatan serupa tidak terus berulang.

Korban Bukan Pelaku, Negara Wajib Melindungi

Kepada SulawesiPos.com, Aris menekankan bahwa keberanian korban untuk melapor merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan seksual, termasuk child grooming.

“Individu tersebut merupakan korban, bukan pihak yang melakukan kesalahan. Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hadir untuk memberikan jaminan perlindungan serta menjaga kerahasiaan korban,” jelas Aris saat dihubungi, Kamis (2/4/2026).

BACA JUGA: 
Suara Perempuan Pesisir Takalar di Panggung Dunia

Tindakan pelaporan, kata Aris, menjadi langkah penting dalam memutus rantai perilaku tercela tersebut, sehingga tidak ada lagi pihak lain yang mengalami kejadian serupa.

Tanggung Jawab Orang Tua Tak Bisa Diabaikan

Selain menyoroti posisi korban, Aris juga mengingatkan bahwa keluarga, khususnya orang tua, memiliki tanggung jawab hukum yang jelas untuk mengasuh, memelihara, dan melindungi anak sesuai Pasal 26 UU Perlindungan Anak.

“Secara hukum, kelalaian orang tua dalam mengawasi anak yang menyebabkan anak jatuh ke dalam praktik grooming bisa bersinggungan dengan penelantaran anak secara pasif, meski fokus utama tetap pada pertanggungjawaban pidana pelaku grooming,” terangnya.

Aris juga memaparkan langkah konkret yang harus segera dilakukan orang tua ketika mencurigai anak menjadi korban child grooming, khususnya yang melibatkan media digital, yakni:

  1. Segera lakukan digital forensic sederhana (simpan tangkapan layar percakapan) sebagai alat bukti elektronik sesuai UU ITE jika kejahatan dilakukan melalui media online.
  2. Jangan menghapus bukti tersebut.
  3. Selanjutnya, segera lapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres setempat atau lembaga seperti KPAI dan UPTD PPA untuk pendampingan psikologis sekaligus hukum.
BACA JUGA: 
Asas-Asas Hukum Pidana yang Digunakan dalam KUHP Baru

Langkah cepat dan tepat bukan hanya penting untuk proses hukum, tetapi juga untuk memastikan korban segera mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.

SulawesiPos.com – Kasus child grooming yang menjerat anak perempuan kembali menjadi sorotan publik.

Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi dan menunjukkan bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak masih nyata, khususnya di wilayah perkotaan.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP berinisial HN (15) asal Kabupaten Maros menjadi korban pemerkosaan oleh kekasihnya, JR (31), di Makassar.

Pada Januari-Februari 2026, kasus serupa tercatat sudah terjadi setidaknya dua kali di Kota Makassar, menandakan pola kejahatan yang berulang.

Di tengah kuatnya stigma sosial dan rasa takut korban untuk bersuara, peringatan tegas datang dari kalangan akademisi hukum.

Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), M. Aris Munandar, S.H., M.H.
Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), M. Aris Munandar, S.H., M.H.

Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, M. Aris Munandar, S.H., M.H., menegaskan bahwa anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tidak boleh dibebani rasa bersalah.

Menurutnya, korban justru harus didorong untuk berani melapor agar kejahatan serupa tidak terus berulang.

Korban Bukan Pelaku, Negara Wajib Melindungi

Kepada SulawesiPos.com, Aris menekankan bahwa keberanian korban untuk melapor merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan seksual, termasuk child grooming.

“Individu tersebut merupakan korban, bukan pihak yang melakukan kesalahan. Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hadir untuk memberikan jaminan perlindungan serta menjaga kerahasiaan korban,” jelas Aris saat dihubungi, Kamis (2/4/2026).

BACA JUGA: 
Kasus Rektor UNM Dinilai Melenceng dari Jalur, Pelapor Dorong Penanganan ke Ditres PPA-PPO

Tindakan pelaporan, kata Aris, menjadi langkah penting dalam memutus rantai perilaku tercela tersebut, sehingga tidak ada lagi pihak lain yang mengalami kejadian serupa.

Tanggung Jawab Orang Tua Tak Bisa Diabaikan

Selain menyoroti posisi korban, Aris juga mengingatkan bahwa keluarga, khususnya orang tua, memiliki tanggung jawab hukum yang jelas untuk mengasuh, memelihara, dan melindungi anak sesuai Pasal 26 UU Perlindungan Anak.

“Secara hukum, kelalaian orang tua dalam mengawasi anak yang menyebabkan anak jatuh ke dalam praktik grooming bisa bersinggungan dengan penelantaran anak secara pasif, meski fokus utama tetap pada pertanggungjawaban pidana pelaku grooming,” terangnya.

Aris juga memaparkan langkah konkret yang harus segera dilakukan orang tua ketika mencurigai anak menjadi korban child grooming, khususnya yang melibatkan media digital, yakni:

  1. Segera lakukan digital forensic sederhana (simpan tangkapan layar percakapan) sebagai alat bukti elektronik sesuai UU ITE jika kejahatan dilakukan melalui media online.
  2. Jangan menghapus bukti tersebut.
  3. Selanjutnya, segera lapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres setempat atau lembaga seperti KPAI dan UPTD PPA untuk pendampingan psikologis sekaligus hukum.
BACA JUGA: 
IKAFE, IKATEK dan Fapet Berbagi Juara Liga Domino IKA Unhas di Royal Pegasus Makassar

Langkah cepat dan tepat bukan hanya penting untuk proses hukum, tetapi juga untuk memastikan korban segera mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru