Sepanjang tahun 2026, tercatat sudah tiga kasus child grooming terjadi di Makassar. Kasus terbaru menimpa seorang siswi SMP berusia 15 tahun yang diperkosa oleh pria dewasa berusia 31 tahun yang merupakan kekasihnya sendiri.
Kasus siswi SMP di Makassar jadi korban child grooming soroti manipulasi emosional dan jerat hukum. Pakar tegaskan hubungan dengan anak bukan “suka sama suka”.
Kasus child grooming terhadap anak perempuan kembali mencuat di Makassar. Dosen hukum Unhas menegaskan korban tidak boleh disalahkan dan harus berani melapor untuk memutus rantai kekerasan seksual.
Child grooming bukan hubungan asmara. Dosen Hukum Unhas menegaskan persetujuan anak gugur dalam relasi kuasa dan menjelaskan perlindungan hukum korban berdasarkan UU TPKS.
Kasus child grooming di Makassar kembali jadi sorotan usai siswi SMP asal Maros menjadi korban kekerasan seksual. Siswa SMA menilai praktik ini berbahaya, penuh manipulasi, dan tidak boleh dinormalisasi.
Kasus child grooming siswi SMP di Makassar mengungkap bagaimana keretakan hubungan keluarga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual. Artikel ini mengulas pola manipulasi pelaku dan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan.
Kasus child grooming terhadap siswi SMP di Makassar membuka kembali deretan kejahatan serupa di Sulawesi Selatan. Modus pelaku memanfaatkan media sosial hingga berujung kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus child grooming di Makassar terungkap. Pria 31 tahun memperkosa siswi SMP dengan modus foto dan usia palsu, menjanjikan pernikahan, hingga korban hilang 9 hari.
Seorang siswi SMP asal Maros berusia 15 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh kekasihnya yang berusia 31 tahun di Makassar. Pelaku sudah diamankan polisi untuk pemeriksaan.