SulawesiPos.com – Polemik pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas terus berlanjut.
Kali ini, penasihat hukum eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer, Aziz Yanuar, melaporkan pimpinan hingga Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Pengawas (Dewas).
“Alhamdulillah, tadi selepas Jumatan kami mendatangi Dewas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Aziz menilai kebijakan pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah merupakan langkah yang tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi.
Menurutnya, tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa justru mendapat perlakuan yang berbeda.
“Sepengetahuan kami, hal seperti ini sangat jarang terjadi dan merupakan suatu anomali. Tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime justru mendapatkan perlakuan istimewa,” tegasnya.
Soroti Alasan Permintaan Keluarga
Selain itu, Aziz juga mempertanyakan dasar pemberian tahanan rumah yang disebut berasal dari permintaan keluarga.
Ia menilai kebijakan tersebut seharusnya didasarkan pada pertimbangan objektif, seperti kondisi kesehatan yang didukung bukti medis.
“Alasannya ternyata permohonan dari pihak keluarga, bukan karena kondisi objektif seperti alasan kesehatan yang didukung rekam medis valid,” jelasnya.
Aziz menyatakan pihaknya menunggu tindak lanjut dari Dewan Pengawas KPK atas laporan tersebut.
Ia memperkirakan respons awal akan diberikan dalam waktu beberapa pekan ke depan.
Laporan Serupa Sudah Lebih Dulu Masuk
Sebelumnya, laporan serupa juga telah diajukan oleh Boyamin Saiman pada Rabu (25/3/2026).
Laporan tersebut sama-sama menyoroti kebijakan pemberian tahanan rumah kepada Yaqut yang menuai kritik publik.

