Setiap Jumat WFH, Kebijakan Baru ASN Tunggu Pengumuman Resmi

SulawesiPos.com – Pemerintah menyebut bahwa kebijakan bekerja dari rumah (WFH) akan diterapkan khusus setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Skema ini dipilih karena hari Jumat memiliki jam kerja paling pendek dibandingkan hari lain, sehingga potensi penurunan produktivitas dianggap minimal.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/3/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa aturan ini akan mulai berlaku setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dan bersifat fleksibel.

Selain ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menyesuaikan kebijakan serupa, meski layanan publik tetap harus berjalan normal.

“WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan. Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta. Tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik,” tutur Airlangga.

Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa pemilihan Jumat sebagai hari WFH bukan tanpa alasan.

“Jumat kan paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil,” katanya saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).

BACA JUGA: 
DPR Soroti Rencana ASN untuk SPPI, Nilai Lukai Hati Tenaga Honorer

Selain produktivitas yang relatif rendah, pekerja dapat menghemat biaya transportasi, sehingga daya beli tetap terjaga.

Menurutnya, aturan ini bisa mendongkrak ekonomi nasional.

“Karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik. Kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga,” sebut Purbaya.

Dengan penerapan WFH Jumat, pemerintah menargetkan penghematan energi hingga 20 persen, sekaligus menjaga keseimbangan antara efisiensi dan produktivitas ASN.

Purbaya memastikan kebijakan ini sudah diputuskan, meski pengumumannya bukan melalui dirinya.

“Udah diputuskan, nanti diumumkan, (tapi) bukan saya yang ngumumkan… nanti Pak Menko,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Pemerintah menyebut bahwa kebijakan bekerja dari rumah (WFH) akan diterapkan khusus setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Skema ini dipilih karena hari Jumat memiliki jam kerja paling pendek dibandingkan hari lain, sehingga potensi penurunan produktivitas dianggap minimal.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/3/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa aturan ini akan mulai berlaku setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dan bersifat fleksibel.

Selain ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menyesuaikan kebijakan serupa, meski layanan publik tetap harus berjalan normal.

“WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan. Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta. Tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik,” tutur Airlangga.

Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa pemilihan Jumat sebagai hari WFH bukan tanpa alasan.

“Jumat kan paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil,” katanya saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).

BACA JUGA: 
Pemerintah Percepat Belanja APBN 2026, Defisit Capai Rp135,7 Triliun hingga Februari

Selain produktivitas yang relatif rendah, pekerja dapat menghemat biaya transportasi, sehingga daya beli tetap terjaga.

Menurutnya, aturan ini bisa mendongkrak ekonomi nasional.

“Karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik. Kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga,” sebut Purbaya.

Dengan penerapan WFH Jumat, pemerintah menargetkan penghematan energi hingga 20 persen, sekaligus menjaga keseimbangan antara efisiensi dan produktivitas ASN.

Purbaya memastikan kebijakan ini sudah diputuskan, meski pengumumannya bukan melalui dirinya.

“Udah diputuskan, nanti diumumkan, (tapi) bukan saya yang ngumumkan… nanti Pak Menko,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru