Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Desak KPK Kembalikan ke Rutan dan Singgung Peran Pimpinan

SulawesiPos.com – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembalikan mantan Menteri Agama ke rumah tahanan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah telah mencederai rasa keadilan publik.

”Tahanan lain akan minta perlakuan yang sama dan (keputusan) ini akan merusak sistem yang telah dibangun sejak KPK berdiri, juga merusak pemberantasan korupsi,” ujarnya, dikutip dari JawaPos, Minggu (22/3/2026).

Menurut Boyamin, pengalihan penahanan umumnya hanya dilakukan jika tersangka dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan intensif.

Ia menegaskan, dalam kondisi sehat, Yaqut seharusnya tetap menjalani penahanan di rutan, bukan tahanan rumah.

”Harus dilakukan penahanan untuk mengobati dan menyembuhkan luka masyarakat yang merasa ini tidak adil, diskriminatif, dan tidak serius,” imbuhnya.

MAKI juga menilai keputusan tersebut kontradiktif, mengingat Yaqut sebelumnya telah ditahan dan bahkan gugatan praperadilannya telah ditolak.

Pertanyakan Keterlibatan Pimpinan KPK

Selain mendesak evaluasi, MAKI juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan di internal KPK.

BACA JUGA: 
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Bikin Perusahaan Bersama Suami dan Anak, Kuasai Jasa Outsourcing Pemkab

Boyamin menyebut, pengalihan penahanan tidak mungkin dilakukan hanya oleh penyidik tanpa seizin pimpinan.

”Penyidik itu dalam melakukan penahanan atau mengalihkan penahanan harus seizin pimpinan KPK atau atas dasar perintah pimpinan KPK,” kata dia.

Ia bahkan menduga adanya tekanan di balik keputusan tersebut, mengingat tidak ada alasan mendesak seperti kondisi kesehatan.

”Sulit cari alasan lain selain adanya tekanan,” tegasnya.

KPK: Berdasar Permohonan Keluarga

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah permohonan dari keluarga dan telah melalui telaah penyidik.

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” jelasnya.

KPK menegaskan bahwa pengalihan tersebut bersifat sementara dan tetap dilakukan dengan pengawasan ketat.

SulawesiPos.com – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembalikan mantan Menteri Agama ke rumah tahanan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah telah mencederai rasa keadilan publik.

”Tahanan lain akan minta perlakuan yang sama dan (keputusan) ini akan merusak sistem yang telah dibangun sejak KPK berdiri, juga merusak pemberantasan korupsi,” ujarnya, dikutip dari JawaPos, Minggu (22/3/2026).

Menurut Boyamin, pengalihan penahanan umumnya hanya dilakukan jika tersangka dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan intensif.

Ia menegaskan, dalam kondisi sehat, Yaqut seharusnya tetap menjalani penahanan di rutan, bukan tahanan rumah.

”Harus dilakukan penahanan untuk mengobati dan menyembuhkan luka masyarakat yang merasa ini tidak adil, diskriminatif, dan tidak serius,” imbuhnya.

MAKI juga menilai keputusan tersebut kontradiktif, mengingat Yaqut sebelumnya telah ditahan dan bahkan gugatan praperadilannya telah ditolak.

Pertanyakan Keterlibatan Pimpinan KPK

Selain mendesak evaluasi, MAKI juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan di internal KPK.

BACA JUGA: 
Jadi Tersangka KPK, Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji: Abahmu Tidak Korupsi

Boyamin menyebut, pengalihan penahanan tidak mungkin dilakukan hanya oleh penyidik tanpa seizin pimpinan.

”Penyidik itu dalam melakukan penahanan atau mengalihkan penahanan harus seizin pimpinan KPK atau atas dasar perintah pimpinan KPK,” kata dia.

Ia bahkan menduga adanya tekanan di balik keputusan tersebut, mengingat tidak ada alasan mendesak seperti kondisi kesehatan.

”Sulit cari alasan lain selain adanya tekanan,” tegasnya.

KPK: Berdasar Permohonan Keluarga

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah permohonan dari keluarga dan telah melalui telaah penyidik.

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” jelasnya.

KPK menegaskan bahwa pengalihan tersebut bersifat sementara dan tetap dilakukan dengan pengawasan ketat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru