Mayoritas Fraksi DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Inisiatif DPR

SulawesiPos.com – Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dengan dukungan lintas fraksi ini, RUU PPRT kini akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Jika nantinya disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Mewakili Fraksi Partai Demokrat, anggota DPR Raja Faisal Manganju Sitorus menilai penyusunan RUU PPRT menjadi momentum penting untuk memperjelas status pekerja rumah tangga dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Menurutnya, status pekerja rumah tangga perlu dirumuskan secara jelas, baik sebagai pekerja formal maupun melalui skema khusus yang menyesuaikan karakter hubungan kerja domestik.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan dari praktik eksploitasi, termasuk penetapan batas usia minimum untuk mencegah pekerja anak di sektor domestik.

Selain itu, pengaturan jaminan sosial dinilai perlu dirancang secara realistis dengan mempertimbangkan tanggung jawab pekerja, pemberi kerja, dan negara.

Baca Juga: 
Hidayat Nur Wahid Ingatkan Dampak Perjanjian Dagang AS, Sebut Berpotensi Langgar Hak Konsumen Muslim

Perlindungan bagi Pekerja Rentan

Pandangan serupa disampaikan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Machfud Arifin.

Ia menyebut RUU PPRT sebagai langkah maju yang bersejarah dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga.

Menurutnya, selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan karena belum memiliki payung hukum khusus.

Dengan adanya regulasi tersebut, pekerja rumah tangga diharapkan dapat bekerja dengan perlindungan yang lebih kuat sekaligus tetap berkontribusi terhadap kehidupan sosial dan ekonomi keluarga di Indonesia.

Fraksi Partai Amanat Nasional melalui anggota DPR Edi Oloan Pasaribu juga menyatakan dukungan terhadap RUU PPRT.

Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan keluarga serta produktivitas masyarakat.

Namun, posisi pekerja rumah tangga dalam hubungan kerja domestik masih rentan sehingga memerlukan perlindungan hukum yang jelas.

Ia menekankan pentingnya pengaturan hubungan kerja melalui perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja, dengan tetap mempertimbangkan asas kekeluargaan.

Baca Juga: 
Yusril: Pilkada via DPRD Bisa Tekan Politik Uang dan Kedepankan Kualitas Kandidat Kepala Daerah

Fraksi Partai Golkar melalui anggota DPR Ahmad Irawan menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh warga negara, termasuk pekerja rumah tangga.

Ia menyebut pekerja rumah tangga merupakan kelompok yang rentan terhadap diskriminasi seperti upah rendah, beban kerja berlebih, hingga eksploitasi oleh agen penyalur.

Menurutnya, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari empat juta orang, sekitar 70 persen di antaranya perempuan.

Penghapusan diskriminasi

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui anggota DPR Moh Iqbal Romzi menilai RUU PPRT merupakan instrumen penting untuk menghapus diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga.

Ia menekankan pentingnya pengaturan jam kerja yang jelas dan manusiawi, terutama bagi pekerja yang tinggal bersama pemberi kerja.

Selain itu, fraksinya juga mendorong penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja rumah tangga untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalitas.

Perlindungan dari praktik perdagangan orang dan berbagai bentuk kekerasan juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU tersebut.

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya melalui anggota DPR Melati menilai RUU PPRT menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja rumah tangga yang bekerja di ruang privat.

Baca Juga: 
Komisi III DPR Evaluasi Kinerja Polri , Sebut Tak Cukup Diukur dari Angka Tapi Juga Perilaku Aparat

RUU tersebut memuat pengaturan mengenai mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga, baik secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Perusahaan penempatan juga diwajibkan berbadan hukum serta memiliki izin usaha dari pemerintah, dan dilarang memotong upah atau memungut biaya dari pekerja.

Selain itu, pekerja rumah tangga juga diharapkan memperoleh hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui anggota DPR Daniel Johan menyatakan RUU PPRT penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan yang seimbang antara hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, termasuk terkait upah, waktu kerja, dan waktu istirahat.

Fraksi PKB juga mendorong peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga melalui pelatihan vokasi agar membuka peluang mobilitas sosial yang lebih luas.

SulawesiPos.com – Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dengan dukungan lintas fraksi ini, RUU PPRT kini akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Jika nantinya disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Mewakili Fraksi Partai Demokrat, anggota DPR Raja Faisal Manganju Sitorus menilai penyusunan RUU PPRT menjadi momentum penting untuk memperjelas status pekerja rumah tangga dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Menurutnya, status pekerja rumah tangga perlu dirumuskan secara jelas, baik sebagai pekerja formal maupun melalui skema khusus yang menyesuaikan karakter hubungan kerja domestik.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan dari praktik eksploitasi, termasuk penetapan batas usia minimum untuk mencegah pekerja anak di sektor domestik.

Selain itu, pengaturan jaminan sosial dinilai perlu dirancang secara realistis dengan mempertimbangkan tanggung jawab pekerja, pemberi kerja, dan negara.

Baca Juga: 
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Miskinkan Koruptor dan Pulihkan Kas Negara

Perlindungan bagi Pekerja Rentan

Pandangan serupa disampaikan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Machfud Arifin.

Ia menyebut RUU PPRT sebagai langkah maju yang bersejarah dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga.

Menurutnya, selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan karena belum memiliki payung hukum khusus.

Dengan adanya regulasi tersebut, pekerja rumah tangga diharapkan dapat bekerja dengan perlindungan yang lebih kuat sekaligus tetap berkontribusi terhadap kehidupan sosial dan ekonomi keluarga di Indonesia.

Fraksi Partai Amanat Nasional melalui anggota DPR Edi Oloan Pasaribu juga menyatakan dukungan terhadap RUU PPRT.

Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan keluarga serta produktivitas masyarakat.

Namun, posisi pekerja rumah tangga dalam hubungan kerja domestik masih rentan sehingga memerlukan perlindungan hukum yang jelas.

Ia menekankan pentingnya pengaturan hubungan kerja melalui perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja, dengan tetap mempertimbangkan asas kekeluargaan.

Baca Juga: 
Berikut Ini Daftar Aset yang Bisa Disita Negara dalam RUU Perampasan Aset

Fraksi Partai Golkar melalui anggota DPR Ahmad Irawan menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh warga negara, termasuk pekerja rumah tangga.

Ia menyebut pekerja rumah tangga merupakan kelompok yang rentan terhadap diskriminasi seperti upah rendah, beban kerja berlebih, hingga eksploitasi oleh agen penyalur.

Menurutnya, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari empat juta orang, sekitar 70 persen di antaranya perempuan.

Penghapusan diskriminasi

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui anggota DPR Moh Iqbal Romzi menilai RUU PPRT merupakan instrumen penting untuk menghapus diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga.

Ia menekankan pentingnya pengaturan jam kerja yang jelas dan manusiawi, terutama bagi pekerja yang tinggal bersama pemberi kerja.

Selain itu, fraksinya juga mendorong penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja rumah tangga untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalitas.

Perlindungan dari praktik perdagangan orang dan berbagai bentuk kekerasan juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU tersebut.

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya melalui anggota DPR Melati menilai RUU PPRT menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja rumah tangga yang bekerja di ruang privat.

Baca Juga: 
Politisi PKS Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Lindungi HAM dan Profesional

RUU tersebut memuat pengaturan mengenai mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga, baik secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Perusahaan penempatan juga diwajibkan berbadan hukum serta memiliki izin usaha dari pemerintah, dan dilarang memotong upah atau memungut biaya dari pekerja.

Selain itu, pekerja rumah tangga juga diharapkan memperoleh hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui anggota DPR Daniel Johan menyatakan RUU PPRT penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan yang seimbang antara hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, termasuk terkait upah, waktu kerja, dan waktu istirahat.

Fraksi PKB juga mendorong peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga melalui pelatihan vokasi agar membuka peluang mobilitas sosial yang lebih luas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru