Turki Gencarkan Penindakan OnlyFans, Ketua PWI Sulsel: Negara Wajib Lindungi Generasi Muda dari Industri Pornografi Global

SulawesiPos.com – Pemerintah Turki kembali menunjukkan sikap tegas terhadap industri pornografi digital setelah jaksa di Istanbul mengajukan dakwaan terhadap puluhan kreator konten dewasa yang memperoleh keuntungan melalui platform berlangganan OnlyFans yang telah diblokir di negara itu sejak 2023.

Menurut laporan RT Arabic yang dipublikasikan pada 10 Juni 2026, sebanyak 27 kreator konten dewasa menghadapi proses hukum setelah aparat keamanan dan kejaksaan menemukan dugaan aktivitas distribusi konten seksual eksplisit yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan regulasi nasional Turki.

Para terdakwa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun apabila terbukti bersalah dalam persidangan yang akan digelar di Istanbul.

Penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan melalui operasi kejahatan siber yang menelusuri aktivitas digital para pengguna platform tersebut, termasuk penggunaan teknologi penyamaran identitas, jaringan virtual pribadi (VPN), serta berbagai metode lain untuk menghindari pemblokiran yang diberlakukan pemerintah.

Aparat juga melakukan penelusuran terhadap rekening bank, aset perusahaan, kendaraan, dan properti yang diduga berasal dari pendapatan aktivitas digital tersebut.

Sebanyak 17 orang telah diamankan dalam operasi yang berlangsung di Istanbul dan sejumlah wilayah lainnya, sementara puluhan aset bernilai jutaan lira Turki disita untuk kepentingan penyidikan.

Langkah Turki tersebut mendapat perhatian luas karena menunjukkan bagaimana negara berupaya mengendalikan dampak sosial dari perkembangan industri pornografi digital yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang menjadi bisnis global bernilai miliaran dolar.

BACA JUGA:  Israel Impor Minyak dari Azerbaijan Melonjak Lewat Turki

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan periode 2026–2031, Ir. Suwardi Tahir, menilai tindakan pemerintah Turki dapat dibaca sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya generasi muda dan kaum perempuan, dari pengaruh industri pornografi internasional yang semakin agresif memanfaatkan teknologi digital.

“Dalam pandangan saya, apa yang dilakukan pemerintah Turki merupakan upaya melindungi warga negaranya dari gurita industri pornografi global yang terus memperluas pasar melalui platform digital. Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga generasi muda dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh industri yang menjadikan libido sebagai komoditas ekonomi,” ujar Suwardi Tahir kepada jurnalis Sulawesi Pos, Kamis (11/6/2026).

Menurut Suwardi, fenomena OnlyFans bukan sekadar persoalan kebebasan berekspresi di ruang digital, melainkan berkaitan dengan industri global yang menghasilkan keuntungan sangat besar melalui eksploitasi tubuh dan hasrat manusia.

Ia menjelaskan bahwa banyak negara saat ini mulai meninjau kembali kebijakan mereka terhadap platform digital yang memfasilitasi penyebaran konten pornografi karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak psikologis, sosial, dan budaya yang ditimbulkan, terutama bagi kelompok usia muda.

Suwardi menegaskan bahwa Indonesia sejak lama telah memiliki fondasi hukum, etika, dan budaya yang relatif kuat dalam menghadapi penyebaran konten pornografi.

“Indonesia sesungguhnya sudah memiliki berbagai instrumen pencegahan. Dari sisi hukum ada Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai regulasi turunan yang memberikan dasar bagi pemerintah untuk menindak penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan,” katanya.

BACA JUGA:  Aklamasi! Suwardi Tahir Terpilih sebagai Ketua PWI Sulsel Periode 2026–2031

Ia menambahkan bahwa masyarakat Indonesia juga memiliki benteng budaya yang berbeda dibandingkan banyak negara lain.

“Ulama, lembaga pendidikan formal maupun informal, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan keluarga selama ini secara konsisten menyampaikan bahwa pornografi tidak sejalan dengan karakter bangsa Indonesia yang menjunjung nilai agama, kesopanan, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya.

Sebagai Ketua PWI Sulsel, Suwardi juga mengingatkan bahwa insan pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ruang publik dari penyebaran konten yang dapat merusak moral masyarakat.

Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

“Dalam kode etik sudah sangat jelas bahwa wartawan tidak boleh menyebarluaskan materi yang bersifat cabul. Yang dimaksud cabul adalah penggambaran perilaku erotis melalui foto, gambar, suara, grafis maupun tulisan yang semata-mata bertujuan membangkitkan nafsu birahi. Ini merupakan prinsip etis yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh insan pers,” tegasnya.

Suwardi menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada media konvensional, melainkan pada media sosial dan platform digital global yang memungkinkan penyebaran konten berlangsung secara cepat, masif, dan lintas batas negara.

BACA JUGA:  Serunya Bukber Keluarga Besar Fajar Group di Kedai Ayah UQ, Suwardi Thahir: Ini Momen Silaturahmi

Karena itu, ia mengapresiasi langkah-langkah preventif yang selama ini dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memblokir situs pornografi, menindak akun penyebar konten ilegal, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai platform teknologi internasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia secara rutin melakukan pemutusan akses terhadap jutaan konten negatif yang mencakup pornografi, perjudian daring, eksploitasi seksual anak, hingga berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.

Menurut Suwardi, upaya tersebut harus terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, dan keluarga.

“Persoalan pornografi tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Ini membutuhkan pendidikan karakter, literasi digital, penguatan peran keluarga, serta kesadaran kolektif masyarakat. Karena itu saya melihat Indonesia pada dasarnya telah menyadari bahwa pornografi merupakan persoalan serius yang harus dicegah agar tidak berkembang secara luas di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan untuk membangun kualitas manusia dan peradaban, bukan sebaliknya menjadi sarana yang mempercepat degradasi moral generasi muda.

“Bagi bangsa Indonesia, kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan kemajuan etika. Itulah sebabnya berbagai instrumen hukum, budaya, pendidikan, dan kode etik profesi telah disiapkan untuk memastikan ruang digital tetap sehat, produktif, dan bermartabat,” pungkas Suwardi Tahir. (Ali)

SulawesiPos.com – Pemerintah Turki kembali menunjukkan sikap tegas terhadap industri pornografi digital setelah jaksa di Istanbul mengajukan dakwaan terhadap puluhan kreator konten dewasa yang memperoleh keuntungan melalui platform berlangganan OnlyFans yang telah diblokir di negara itu sejak 2023.

Menurut laporan RT Arabic yang dipublikasikan pada 10 Juni 2026, sebanyak 27 kreator konten dewasa menghadapi proses hukum setelah aparat keamanan dan kejaksaan menemukan dugaan aktivitas distribusi konten seksual eksplisit yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan regulasi nasional Turki.

Para terdakwa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun apabila terbukti bersalah dalam persidangan yang akan digelar di Istanbul.

Penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan melalui operasi kejahatan siber yang menelusuri aktivitas digital para pengguna platform tersebut, termasuk penggunaan teknologi penyamaran identitas, jaringan virtual pribadi (VPN), serta berbagai metode lain untuk menghindari pemblokiran yang diberlakukan pemerintah.

Aparat juga melakukan penelusuran terhadap rekening bank, aset perusahaan, kendaraan, dan properti yang diduga berasal dari pendapatan aktivitas digital tersebut.

Sebanyak 17 orang telah diamankan dalam operasi yang berlangsung di Istanbul dan sejumlah wilayah lainnya, sementara puluhan aset bernilai jutaan lira Turki disita untuk kepentingan penyidikan.

Langkah Turki tersebut mendapat perhatian luas karena menunjukkan bagaimana negara berupaya mengendalikan dampak sosial dari perkembangan industri pornografi digital yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang menjadi bisnis global bernilai miliaran dolar.

BACA JUGA:  Serunya Bukber Keluarga Besar Fajar Group di Kedai Ayah UQ, Suwardi Thahir: Ini Momen Silaturahmi

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan periode 2026–2031, Ir. Suwardi Tahir, menilai tindakan pemerintah Turki dapat dibaca sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya generasi muda dan kaum perempuan, dari pengaruh industri pornografi internasional yang semakin agresif memanfaatkan teknologi digital.

“Dalam pandangan saya, apa yang dilakukan pemerintah Turki merupakan upaya melindungi warga negaranya dari gurita industri pornografi global yang terus memperluas pasar melalui platform digital. Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga generasi muda dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh industri yang menjadikan libido sebagai komoditas ekonomi,” ujar Suwardi Tahir kepada jurnalis Sulawesi Pos, Kamis (11/6/2026).

Menurut Suwardi, fenomena OnlyFans bukan sekadar persoalan kebebasan berekspresi di ruang digital, melainkan berkaitan dengan industri global yang menghasilkan keuntungan sangat besar melalui eksploitasi tubuh dan hasrat manusia.

Ia menjelaskan bahwa banyak negara saat ini mulai meninjau kembali kebijakan mereka terhadap platform digital yang memfasilitasi penyebaran konten pornografi karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak psikologis, sosial, dan budaya yang ditimbulkan, terutama bagi kelompok usia muda.

Suwardi menegaskan bahwa Indonesia sejak lama telah memiliki fondasi hukum, etika, dan budaya yang relatif kuat dalam menghadapi penyebaran konten pornografi.

“Indonesia sesungguhnya sudah memiliki berbagai instrumen pencegahan. Dari sisi hukum ada Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai regulasi turunan yang memberikan dasar bagi pemerintah untuk menindak penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan,” katanya.

BACA JUGA:  Israel Impor Minyak dari Azerbaijan Melonjak Lewat Turki

Ia menambahkan bahwa masyarakat Indonesia juga memiliki benteng budaya yang berbeda dibandingkan banyak negara lain.

“Ulama, lembaga pendidikan formal maupun informal, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan keluarga selama ini secara konsisten menyampaikan bahwa pornografi tidak sejalan dengan karakter bangsa Indonesia yang menjunjung nilai agama, kesopanan, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya.

Sebagai Ketua PWI Sulsel, Suwardi juga mengingatkan bahwa insan pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ruang publik dari penyebaran konten yang dapat merusak moral masyarakat.

Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

“Dalam kode etik sudah sangat jelas bahwa wartawan tidak boleh menyebarluaskan materi yang bersifat cabul. Yang dimaksud cabul adalah penggambaran perilaku erotis melalui foto, gambar, suara, grafis maupun tulisan yang semata-mata bertujuan membangkitkan nafsu birahi. Ini merupakan prinsip etis yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh insan pers,” tegasnya.

Suwardi menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada media konvensional, melainkan pada media sosial dan platform digital global yang memungkinkan penyebaran konten berlangsung secara cepat, masif, dan lintas batas negara.

BACA JUGA:  Aklamasi! Suwardi Tahir Terpilih sebagai Ketua PWI Sulsel Periode 2026–2031

Karena itu, ia mengapresiasi langkah-langkah preventif yang selama ini dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memblokir situs pornografi, menindak akun penyebar konten ilegal, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai platform teknologi internasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia secara rutin melakukan pemutusan akses terhadap jutaan konten negatif yang mencakup pornografi, perjudian daring, eksploitasi seksual anak, hingga berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.

Menurut Suwardi, upaya tersebut harus terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, dan keluarga.

“Persoalan pornografi tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Ini membutuhkan pendidikan karakter, literasi digital, penguatan peran keluarga, serta kesadaran kolektif masyarakat. Karena itu saya melihat Indonesia pada dasarnya telah menyadari bahwa pornografi merupakan persoalan serius yang harus dicegah agar tidak berkembang secara luas di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan untuk membangun kualitas manusia dan peradaban, bukan sebaliknya menjadi sarana yang mempercepat degradasi moral generasi muda.

“Bagi bangsa Indonesia, kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan kemajuan etika. Itulah sebabnya berbagai instrumen hukum, budaya, pendidikan, dan kode etik profesi telah disiapkan untuk memastikan ruang digital tetap sehat, produktif, dan bermartabat,” pungkas Suwardi Tahir. (Ali)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru