SulawesiPos.com – Dua perwira Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menerima setoran dari bandar narkoba.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (10/3/2026).
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan bahwa AKP Arifan Efendi terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian.
“Kita sudah sidang lanjutkan dan kita sudah putuskan hari ini. Sanksinya adalah yang pertama, terkait dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 1 tahun 2003, pasal 13 ayat 1 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” katanya dikutip dari JawaPos Group.
Selain sanksi pemecatan, keduanya juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.
Terima Setoran dari Bandar Narkoba
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa AKP Arifan Efendi bersama bawahannya, Aiptu Nasrul, menerima setoran uang dari bandar sabu-sabu sebesar Rp10 juta setiap pekan.
Praktik tersebut diketahui berlangsung selama 11 pekan.
Majelis etik menghadirkan tiga saksi yang memberikan keterangan terkait aliran uang dari bandar narkoba kepada kedua oknum polisi tersebut.
Dalam sidang, Aiptu Nasrul mengakui menerima uang setoran yang berasal dari hasil penjualan narkotika. Uang tersebut disebut diserahkan secara rutin oleh bandar.
Sementara itu, AKP Arifan Efendi membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Pertemuan dengan Bandar di Hotel
Meski demikian, majelis etik menemukan bukti adanya pertemuan antara Arifan dengan dua bandar narkoba berinisial O dan A di Hotel Rotterdam, Toraja Utara.
Pertemuan tersebut diduga menjadi awal kesepakatan antara kedua oknum polisi dengan bandar narkoba.
“Mereka mengakui bertemu di Hotel Rotterdam. Terjadi kesepakatan, lalu bandar diizinkan mengedar di wilayahnya agar memudahkan koordinasi,” ujar Kombes Zulham.
Pelanggaran Sejumlah Aturan Polri
Dalam putusan sidang etik, AKP Arifan Efendi juga dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Beberapa pasal yang dilanggar antara lain Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 6, Pasal 8, serta Pasal 10.
“Vonisnya adalah untuk sanksi etika sama, itu dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian sanksi administratif, pertama Patsus (penempatan khusus) 30 hari, dan yang kedua adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap kedua orang ini,” pungkas Zulham.

