SulawesiPos.com – Permohonan uji materi yang diajukan Hasto Kristyanto terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusan, Senin (2/3/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena telah kehilangan objek.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, frasa yang dipersoalkan Hasto yakni “secara langsung atau tidak langsung” sebenarnya sudah lebih dulu diputus inkonstitusional dalam Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada hari yang sama.
Karena norma yang diuji sudah berubah akibat putusan tersebut, maka permohonan Hasto dalam Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 otomatis tidak lagi relevan.
“Objek permohonan tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya,” ujar Guntur dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di ruang sidang MK.
Dalam amar Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artinya, sebagian norma yang digugat Hasto sudah lebih dulu dinyatakan inkonstitusional.
Situasi ini membuat gugatan Hasto kehilangan pijakan. MK pun tidak lagi masuk ke pokok permohonan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP tersebut.
Latar belakang perkara
Hasto sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Harun Masiku.
Ia dijerat Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice.
Dalam permohonannya, Hasto menilai ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia meminta MK menafsirkan ulang norma itu agar hanya berlaku pada tindakan yang dilakukan melalui kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, atau janji yang tidak semestinya, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun.
Hasto juga mempersoalkan penggunaan kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan”, yang menurutnya seharusnya dimaknai kumulatif.
Namun permohonan itu tak lagi diperiksa substansinya.
MK menilai, setelah frasa yang diuji dinyatakan inkonstitusional dalam perkara lain, permohonan Hasto otomatis kehilangan objek.
Sudah dapat amnesti
Di tengah proses tersebut, Hasto telah menerima amnesti dari Prabowo Subianto.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau kelompok tertentu.
Dengan putusan MK ini, polemik konstitusionalitas Pasal 21 UU Tipikor memasuki babak baru.
Frasa yang selama ini kerap diperdebatkan telah dihapus, sementara permohonan yang menyusul setelahnya dinyatakan gugur karena kehilangan objek.

