25 C
Makassar
2 March 2026, 3:37 AM WITA

Tak Terima Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Ajukan Banding Terhadap Kasus Anak Riza Chalid

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang melibatkan terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa upaya hukum tersebut diajukan pada Jumat (27/2/2026).

“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin, jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang.

Ia menambahkan, alasan pengajuan banding akan dituangkan dalam memori banding.

Sebelumnya, Muhamad Kerry Adrianto Riza yang juga dikenal sebagai anak pengusaha Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Selain pidana penjara, Kerry dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854.

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga sebelumnya menuntut Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 atau sekitar Rp13,4 triliun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Langkah banding yang diajukan Kejagung membuka peluang perubahan putusan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang melibatkan terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa upaya hukum tersebut diajukan pada Jumat (27/2/2026).

“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin, jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang.

Ia menambahkan, alasan pengajuan banding akan dituangkan dalam memori banding.

Sebelumnya, Muhamad Kerry Adrianto Riza yang juga dikenal sebagai anak pengusaha Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Selain pidana penjara, Kerry dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854.

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga sebelumnya menuntut Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 atau sekitar Rp13,4 triliun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Langkah banding yang diajukan Kejagung membuka peluang perubahan putusan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/