SulawesiPos.com – Buron kasus narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin akhirnya diringkus aparat Bareskrim Polri saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba).
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus.
Ko Erwin terpaksa ditembak di bagian kaki karena berupaya melawan dan melarikan diri.
“Upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan (alasan polisi menembak kaki Erwin),” ujar Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (27/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan detail lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
Ko Erwin diringkus hanya sehari setelah surat daftar pencarian orang (DPO) disebarkan ke seluruh jajaran kepolisian.
Ia diamankan bersama dua orang yang diduga hendak membantu pelariannya ke luar negeri.
Erwin tercatat sebagai WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
Ia memiliki alamat di beberapa lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam surat DPO, polisi mencantumkan ciri fisiknya: tinggi 167 cm, berat 85 kg, rambut pendek lurus hitam, dan kulit sawo matang.
Sebelum buron, ia diketahui beroperasi sebagai bandar narkoba di Kota Bima, NTB.
Kasus narkoba Kapolres Bima
Penangkapan Ko Erwin berkaitan dengan pengembangan kasus yang lebih besar, yakni dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Menurut Brigjen Eko, keterlibatan Didik terungkap setelah Polda NTB menemukan adanya anggota polisi yang masuk dalam jaringan pengedar narkoba di Bima Kota.
Sosok tersebut adalah Maulangi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan merupakan bawahan langsung Didik.
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Maulangi, terungkap adanya penerimaan uang sepanjang Juni hingga November 2025.
Uang tersebut sebagian besar disebut diserahkan kepada Didik yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota dengan pangkat AKBP.
“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” jelas Eko.
Sejak 16 Februari, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil peredaran gelap narkoba oleh Polda NTB.
Selain dugaan penerimaan uang Rp2,8 miliar, Didik juga terseret kasus berbeda terkait kepemilikan narkotika.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita Agustina.
Barang haram tersebut diakui sebagai milik Didik dan disebut telah dikonsumsi bersama istrinya, Miranti Afriana.
Atas rangkaian perkara tersebut, Didik dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A.
Ancaman hukumannya sangat berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga.
Penangkapan Ko Erwin memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkoba yang terstruktur dan melibatkan aparat penegak hukum.
Bareskrim Polri menyatakan masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan bandar besar, tetapi juga menyeret pejabat kepolisian aktif dan mantan pejabat di wilayah hukum Bima, NTB.

