Dipecat dari Polri, Didik Putra Kuncoro Terancam Pidana Mati dalam Kasus Narkoba

SulawesiPos.com – Proses hukum terhadap Didik Putra Kuncoro terus berjalan setelah ia diberhentikan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui sidang etik pada Kamis (19/2/2026).

Kini, mantan Kapolres Bima Kota tersebut menghadapi ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum, khususnya dalam perkara narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan keterlibatan Didik terkuak setelah Polda Nusa Tenggara Barat menemukan seorang anggota polisi yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba di Bima Kota.

Anggota tersebut berinisial M (Maulangi), yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota dengan pangkat AKP.

Dari pemeriksaan lanjutan terhadap Maulangi, terungkap adanya penerimaan uang pada periode Juni-November 2025.

Uang tersebut diduga berasal dari jaringan narkoba dan sebagian besar diserahkan kepada Didik yang saat itu berpangkat AKBP dan menjabat kapolres.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Brigjen Eko.

BACA JUGA:  Gelar Rapat Khusus, Komisi III DPR Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Bukan Kriminal Biasa

Pada 11 Februari, Didik diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan keterlibatannya.

Selanjutnya, sejak 16 Februari, Polda NTB resmi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba senilai Rp2,8 miliar.

Selain dugaan aliran dana, Didik juga terseret perkara lain terkait kepemilikan narkotika yang ditangani Bareskrim Polri.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita Agustina.

Seluruh barang bukti tersebut disebut telah diakui sebagai milik Didik dan dikonsumsi bersama istrinya, Miranti Afriana.

Dengan dua konstruksi perkara berbeda yaitu penerimaan aliran dana dan kepemilikan narkoba, jeratan hukum terhadap Didik semakin berat.

Dijerat UU Narkotika, Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga.

BACA JUGA:  Kecam Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Rieke Desak Penerapan Pidana Berlapis

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Brigjen Eko.

SulawesiPos.com – Proses hukum terhadap Didik Putra Kuncoro terus berjalan setelah ia diberhentikan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui sidang etik pada Kamis (19/2/2026).

Kini, mantan Kapolres Bima Kota tersebut menghadapi ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum, khususnya dalam perkara narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan keterlibatan Didik terkuak setelah Polda Nusa Tenggara Barat menemukan seorang anggota polisi yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba di Bima Kota.

Anggota tersebut berinisial M (Maulangi), yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota dengan pangkat AKP.

Dari pemeriksaan lanjutan terhadap Maulangi, terungkap adanya penerimaan uang pada periode Juni-November 2025.

Uang tersebut diduga berasal dari jaringan narkoba dan sebagian besar diserahkan kepada Didik yang saat itu berpangkat AKBP dan menjabat kapolres.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Brigjen Eko.

BACA JUGA:  Haidar Alwi Tanggapi Putusan MK Tentang Penugasan Polri di Jabatan ASN

Pada 11 Februari, Didik diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan keterlibatannya.

Selanjutnya, sejak 16 Februari, Polda NTB resmi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba senilai Rp2,8 miliar.

Selain dugaan aliran dana, Didik juga terseret perkara lain terkait kepemilikan narkotika yang ditangani Bareskrim Polri.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita Agustina.

Seluruh barang bukti tersebut disebut telah diakui sebagai milik Didik dan dikonsumsi bersama istrinya, Miranti Afriana.

Dengan dua konstruksi perkara berbeda yaitu penerimaan aliran dana dan kepemilikan narkoba, jeratan hukum terhadap Didik semakin berat.

Dijerat UU Narkotika, Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga.

BACA JUGA:  Pengamat Sosial Sebut Kenaikan Kepercayaan Publik Jadi Bukti Reformasi Polri Mulai Diakui

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Brigjen Eko.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru