SulawesiPos.com – Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi babak baru dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Putusan yang dibacakan pada Jumat (27/2/2026) dini hari itu langsung direspons oleh terdakwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
“Saya tentu akan mencari keadilan terimakasih teman-teman yang sudah meliput persidangan,” kata Kerry usai menjalani sidang pembacaan vonis, Jumat dini hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak itu usai sidang pembacaan vonis.
Putra dari pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid itu pun membuka peluang untuk menempuh upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.
Vonis 15 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid.
Kerry dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang pada Jumat (27/2/2026).
“Terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Ketua, Jumat (27/2/2026).
Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam satu bilan.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Rugikan Negara Ratusan Triliun
Dalam pertimbangan hukum, majelis menyebut perbuatan Kerry dkk. berkontribusi pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285,18 triliun.
“Totalnya, berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti dan nyata jumlahnya, itu Rp 285.017.731.964.389,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Keery juga dinilai telah memperkaya diri sendiri hingga Rp2,9 triliun. Kerry diketahui sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Diketahui, ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Skema tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan Kerry melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dalam dakwaan juga disebut adanya peran bersama dengan pihak lain, termasuk sang ayah.

