49.209 KK di Makassar Nikmati Iuran Sampah Gratis, Janji Mulia Mulai Terwujud

SulawesiPos.com – Pemerintah Pemerintah Kota Makassar merealisasikan program iuran sampah gratis bagi puluhan ribu warga.

Hingga satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Aliyah Mustika Ilham, sebanyak 49.209 kepala keluarga telah menerima manfaat program yang sebelumnya dijanjikan saat masa kampanye.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa program tersebut telah berjalan selama satu tahun dan menjangkau warga di 14 kecamatan.

Program iuran sampah gratis menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan layanan dasar yang lebih adil dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Hingga satu tahun kepemimpinan Mulia, sudah ada 49.209 KK di 14 kecamatan yang berhasil menikmati salah satu program yakni iuran sampah gratis,” ujarnya.

Sasaran Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah

Helmy menerangkan, pembebasan retribusi sampah diberikan kepada rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA: 
Pemkot Makassar Siapkan Rp10,6 Miliar untuk Perbaikan Akses Jalan TPA Antang

“Program ini menjadi langkah nyata menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan. Di tengah kebutuhan ekonomi rumah tangga yang terus meningkat, pembebasan iuran sampah memberikan ruang keringanan bagi warga, tanpa mengurangi kualitas layanan kebersihan kota,” katanya.

Penetapan penerima manfaat, lanjut Helmy, dilakukan melalui data resmi yang telah diverifikasi dan disinkronkan lintas perangkat daerah.

Indikator utama yang digunakan adalah daya listrik rumah tangga sebagai representasi kelompok berpenghasilan rendah.

“Indikator utamanya adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Dari total penerima, sebanyak 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA dan 37.722 KK dari kategori R1/900 VA.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah pada 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program.

Secara sebaran wilayah, penerima R1/450 VA terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya, disusul Manggala dan Tamalanrea.

Sementara kategori R1/900 VA didominasi Kecamatan Manggala, Rappocini, dan Tamalate.

BACA JUGA: 
Appi Turun Langsung ke Lapangan! Suntik Semangat PSM Jelang Laga Krusial vs PSIM

“Kami menegaskan, bahwa layanan iuran sampah gratis tetap berjalan optimal dan tidak berhenti sebagaimana isu yang beredar,” tegasnya.

Selain pembebasan penuh bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA, Pemkot Makassar juga menerapkan skema keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA sebagai bentuk perluasan manfaat kebijakan.

SulawesiPos.com – Pemerintah Pemerintah Kota Makassar merealisasikan program iuran sampah gratis bagi puluhan ribu warga.

Hingga satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Aliyah Mustika Ilham, sebanyak 49.209 kepala keluarga telah menerima manfaat program yang sebelumnya dijanjikan saat masa kampanye.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa program tersebut telah berjalan selama satu tahun dan menjangkau warga di 14 kecamatan.

Program iuran sampah gratis menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan layanan dasar yang lebih adil dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Hingga satu tahun kepemimpinan Mulia, sudah ada 49.209 KK di 14 kecamatan yang berhasil menikmati salah satu program yakni iuran sampah gratis,” ujarnya.

Sasaran Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah

Helmy menerangkan, pembebasan retribusi sampah diberikan kepada rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA: 
Sinergi IKA UNHAS dan Pemkot Makassar, Bagikan 300 Paket Sembako untuk Pahlawan Lapangan

“Program ini menjadi langkah nyata menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan. Di tengah kebutuhan ekonomi rumah tangga yang terus meningkat, pembebasan iuran sampah memberikan ruang keringanan bagi warga, tanpa mengurangi kualitas layanan kebersihan kota,” katanya.

Penetapan penerima manfaat, lanjut Helmy, dilakukan melalui data resmi yang telah diverifikasi dan disinkronkan lintas perangkat daerah.

Indikator utama yang digunakan adalah daya listrik rumah tangga sebagai representasi kelompok berpenghasilan rendah.

“Indikator utamanya adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Dari total penerima, sebanyak 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA dan 37.722 KK dari kategori R1/900 VA.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah pada 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program.

Secara sebaran wilayah, penerima R1/450 VA terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya, disusul Manggala dan Tamalanrea.

Sementara kategori R1/900 VA didominasi Kecamatan Manggala, Rappocini, dan Tamalate.

BACA JUGA: 
Makassar Waspada Cuaca Ekstrem, Wali Kota Kerahkan Seluruh Aparat Siaga 24 Jam

“Kami menegaskan, bahwa layanan iuran sampah gratis tetap berjalan optimal dan tidak berhenti sebagaimana isu yang beredar,” tegasnya.

Selain pembebasan penuh bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA, Pemkot Makassar juga menerapkan skema keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA sebagai bentuk perluasan manfaat kebijakan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru