ICW Kritisi Kembalinya Ahmad Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III, Dinilai Tak Pantas dan Tak Hormati Korban Agustus 2025  

SulawesiPos.com –  Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan Ahmad Sahroni tidak layak kembali menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Ia menyinggung pernyataan kontroversial Sahroni pada Agustus 2025 yang dinilai memicu kemarahan publik dan gelombang protes di berbagai daerah.

“Pernyataan kontroversial Sahroni pada bulan Agustus 2025 menunjukkan ketidakpantasan dia secara etis dan inkompetensi sebagai pejabat publik. Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia,” ujar Egi dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Menurut ICW, pengangkatan kembali Sahroni tidak menghormati korban peristiwa Agustus 2025 yang hingga kini disebut belum memperoleh keadilan.

ICW juga menilai keputusan tersebut mencerminkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan menjaga prinsip etika publik serta akuntabilitas.

Alasan NasDem

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menegaskan bahwa pengangkatan Sahroni telah sesuai mekanisme dan putusan MKD.

“MKD kan sudah memutuskan. Kalau sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya terkait putusan MKD sudah selesai dijalani,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Kamis (19/2).

BACA JUGA: 
Taufan Pawe Usul Pansus Lintas Komisi Tangani Perbatasan Negara

Ia menambahkan, partainya sepenuhnya mengikuti putusan MKD, termasuk sanksi enam bulan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Sahroni.

“Kalau pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD sudah tidak ada masalah. Sudah dilantik, sudah diizinkan,” tegasnya.

Selain aspek administratif dan etik yang dinilai telah tuntas, Saan menyebut pengalaman Sahroni sebagai pertimbangan utama. Ia menilai Sahroni memiliki kapasitas memadai setelah dua periode menjadi pimpinan Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum.

“Penetapan kembali memang didasarkan pada pengalaman dan kapasitasnya,” pungkas Saan.

SulawesiPos.com –  Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan Ahmad Sahroni tidak layak kembali menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Ia menyinggung pernyataan kontroversial Sahroni pada Agustus 2025 yang dinilai memicu kemarahan publik dan gelombang protes di berbagai daerah.

“Pernyataan kontroversial Sahroni pada bulan Agustus 2025 menunjukkan ketidakpantasan dia secara etis dan inkompetensi sebagai pejabat publik. Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia,” ujar Egi dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Menurut ICW, pengangkatan kembali Sahroni tidak menghormati korban peristiwa Agustus 2025 yang hingga kini disebut belum memperoleh keadilan.

ICW juga menilai keputusan tersebut mencerminkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan menjaga prinsip etika publik serta akuntabilitas.

Alasan NasDem

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menegaskan bahwa pengangkatan Sahroni telah sesuai mekanisme dan putusan MKD.

“MKD kan sudah memutuskan. Kalau sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya terkait putusan MKD sudah selesai dijalani,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Kamis (19/2).

BACA JUGA: 
DPR Minta Sekolah Sinkronkan Pembatasan Medsos Anak dengan Sistem Pembelajaran

Ia menambahkan, partainya sepenuhnya mengikuti putusan MKD, termasuk sanksi enam bulan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Sahroni.

“Kalau pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD sudah tidak ada masalah. Sudah dilantik, sudah diizinkan,” tegasnya.

Selain aspek administratif dan etik yang dinilai telah tuntas, Saan menyebut pengalaman Sahroni sebagai pertimbangan utama. Ia menilai Sahroni memiliki kapasitas memadai setelah dua periode menjadi pimpinan Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum.

“Penetapan kembali memang didasarkan pada pengalaman dan kapasitasnya,” pungkas Saan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru