SulawesiPos.com – Laporan utama tentang kesaksian Mark Zuckerberg pertama kali dipublikasikan oleh Los Angeles Times pada 18 Februari 2026 melalui tulisan Sonja Sharp, yang mengulas secara rinci kemunculan CEO Meta di hadapan juri Los Angeles County Superior Court dalam gugatan yang menuduh Instagram dan platform lain sengaja dirancang agar “melekat” pada anak-anak.
Di ruang sidang yang dipenuhi publik dan media, Zuckerberg bersaksi selama berjam-jam untuk membantah tuduhan bahwa desain produknya menjadi faktor substansial dalam kerusakan kesehatan mental pengguna muda, dalam perkara yang dipilih sebagai kasus “bellwether” dari ratusan gugatan serupa guna menguji arah penilaian juri terhadap arsitektur platform digital.
Inti tuduhan penggugat bukan semata pada konten yang beredar, melainkan pada desain fitur seperti notifikasi, umpan tak berujung, metrik “like”, dan sistem rekomendasi berbasis algoritma yang diduga mendorong pola penggunaan kompulsif di kalangan remaja.
The Guardian pada 18 Februari 2026 menambahkan konteks internasional dengan menekankan bahwa strategi hukum penggugat berupaya menembus perlindungan hukum tradisional platform dengan mempersoalkan desain produk sebagai sumber risiko, bukan sekadar tindakan individu pengguna.
Dalam kesaksiannya, Zuckerberg menyatakan bahwa anak di bawah 13 tahun “tidak pernah diizinkan” menggunakan Instagram, namun ia mengakui bahwa kebohongan usia merupakan celah penegakan yang sulit ditutup sepenuhnya dalam ekosistem digital global.
Pernyataan tersebut berbenturan dengan dokumen internal yang diangkat penggugat untuk menunjukkan estimasi jutaan pengguna di bawah usia 13 tahun, sehingga perdebatan bergeser dari norma kebijakan tertulis menuju efektivitas implementasi di lapangan.
Dugaan Kekerasan oleh Oknum Pemain Timnas Ramai di Media Sosial, Publik Desak Klarifikasi
Zuckerberg juga menyebut bahwa verifikasi usia akan jauh lebih efektif jika produsen perangkat dan toko aplikasi seperti Apple dan Google berbagi data kontrol orang tua dengan platform ketika aplikasi diunduh, sehingga tanggung jawab verifikasi tidak sepenuhnya berada di tingkat aplikasi.
Di tengah sidang, hakim memperingatkan agar tidak ada kacamata pintar atau perangkat perekam yang melakukan pengenalan wajah terhadap juri, menandai sensitivitas pengadilan terhadap teknologi yang justru sedang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Persidangan ini berlangsung dalam konteks krisis kepercayaan publik terhadap figur Zuckerberg, karena survei Pew Research Center pada 19 Februari 2025 menunjukkan mayoritas besar orang dewasa Amerika memiliki pandangan tidak menyenangkan terhadapnya, mencerminkan polarisasi persepsi terhadap Big Tech.
Di balik drama ruang sidang, perkara ini berakar pada kerangka regulasi seperti Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) yang selama lebih dari dua dekade menjadikan usia 13 tahun sebagai batas penting dalam perlindungan anak di ruang digital.
Los Angeles Times melaporkan bahwa penggugat menekan Zuckerberg dengan pertanyaan mendasar apakah Meta pernah benar-benar menganalisis dampak produknya terhadap kesehatan mental penggugat muda yang kini menjadi simbol perkara.
Meta dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa juri harus menilai apakah Instagram benar-benar menjadi faktor substansial dalam problem kesehatan mental penggugat, seraya menyatakan adanya faktor kehidupan lain yang mendahului penggunaan media sosial.
The Guardian menilai momen ini sebagai peristiwa langka ketika seorang CEO teknologi global harus mempertanggungjawabkan desain produknya di hadapan juri, dalam perkara yang berpotensi memicu perubahan struktural dan konsekuensi finansial besar bagi industri.
Dalam lanskap kebijakan yang lebih luas, sejumlah negara bagian di Amerika Serikat telah mendorong regulasi yang membatasi praktik desain adiktif, menandai pergeseran perdebatan dari etika teknologi menuju arsitektur hukum yang dapat memaksa rekayasa ulang produk.
Jika pengadilan menerima argumen bahwa optimalisasi “waktu pakai” dapat diperlakukan sebagai sumber kerugian hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi Meta, melainkan model bisnis industri digital yang selama ini bertumpu pada metrik keterlibatan.
Wartawan SulawesiPos.com pada Sabtu (21/2/2026) menghubungi Dr. Citra Rosalyn Anwar, S.Sos., M.Si., Kepala Laboratorium Teknologi Pendidikan FIP UNM, untuk meminta analisis mengenai implikasi perkara ini terhadap kebijakan dan literasi digital di Indonesia.

Menurut Dr. Citra, selama ini diskursus publik lebih banyak menitikberatkan pada konten dan keterampilan pengguna, sementara desain aplikasi sebagai faktor struktural relatif jarang disentuh dalam regulasi maupun pendidikan digital.
“Fokus kita terlalu lama berada pada konten dan keterampilan pengguna, sementara desain aplikasi yang memfasilitasi keterlibatan intensif justru jarang dipersoalkan secara serius,” tegas Dr. Citra dalam wawancara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa setiap fitur pada aplikasi media sosial melewati proses seleksi, pengujian, dan optimasi yang bertujuan meningkatkan kenyamanan dan retensi pengguna, sehingga mustahil memisahkan pengalaman pengguna dari intensi desain yang melekat pada platform.
“Pembatasan usia dan filter konten memang penting, tetapi itu belum cukup menjawab persoalan, karena arsitektur fitur yang dirancang untuk memudahkan dan membuat nyaman juga dapat memperkuat pola penggunaan berulang,” ujarnya.
Dr. Citra menilai bahwa perkara ini dapat menjadi preseden global yang berdampak besar, bahkan mungkin menyerupai industri tembakau yang akhirnya diwajibkan mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan produknya.
“Jika desain aplikasi terbukti berkontribusi pada kerugian psikologis, maka pengembang tidak bisa lagi hanya menyerahkan tanggung jawab kepada orang tua atau pengguna dewasa, melainkan harus menyediakan fitur, program, bahkan edukasi yang proaktif,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan seperti PP Tunas dan berbagai regulasi perlindungan anak di ruang digital, namun implementasi tetap sangat bergantung pada kebijakan internal platform yang memegang kendali atas desain dan algoritma.
Menurut Dr. Citra, penguatan literasi digital harus diiringi dengan kewajiban struktural bagi platform untuk menyediakan mekanisme desain yang aman, transparan, dan berorientasi kesehatan mental, terutama bagi pengguna dengan tingkat literasi digital yang belum maksimal.
Pada akhirnya, kesaksian Zuckerberg di Los Angeles menjadi simbol zaman ketika anak-anak, keluarga, akademisi, dan sains kesehatan mental menuntut agar teknologi tidak lagi berlindung di balik jargon inovasi, melainkan menjawab pertanyaan paling mendasar: apakah fitur dirancang untuk memberdayakan, atau justru membuat penggunanya sulit untuk pergi. (Ali)

