SulawesiPos.com – Pasangan suami-istri asal Surabaya, berinisial TW dan DB, menjadi sorotan publik setelah Toko Emas Semar yang mereka miliki di Nganjuk digeledah tim Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal di Kalimantan Barat senilai Rp25,8 triliun.
Pasangan berusia sekitar 60-70 tahun ini telah merintis Toko Emas Semar sejak tahun 1976, tepat saat Pasar Wage mulai beroperasi.
Meski toko berada di Nganjuk, TW dan DB jarang mengunjungi lokasi untuk mengawasi aktivitas penjualan.
Berdasarkan keterangan Koordinator Pasar Wage, Mulyadi, pasangan ini hanya datang ke Nganjuk sekitar empat kali dalam setahun.
“Pemilik sekira tiga bulan sekali menyambangi toko emas,” kata Mulyadi, Jumat (20/2/2026).
Kedua pemilik juga tercatat memiliki rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Nganjuk, meski domisili mereka tetap di Jalan Tampomas 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Penggeledahan Toko Emas Semar dan Penelusuran TPPU
Penggeledahan Toko Emas Semar oleh Bareskrim Polri dilakukan pada Kamis hingga Jumat dini hari (19-20/2/2026).
Tim membawa perhiasan emas dari etalase serta dokumen administrasi toko sebagai barang bukti.
Proses ini dilakukan untuk menelusuri dugaan pencucian uang hasil penjualan emas dari pertambangan ilegal di Kalbar pada 2019-2022.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa meski perkara tambang ilegal sudah inkracht di Pengadilan Negeri Pontianak, aliran dana hasil emas ilegal mengalir ke sejumlah pihak, sehingga menjadi objek penyidikan TPPU dengan estimasi nilai mencapai Rp25,8 triliun.
“Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2022, mencapai Rp 25,8 triliun,” kata Ade, Kamis (19/2/2026).
Selain toko di Nganjuk, tim penyidik juga menggeledah rumah pemilik di Surabaya, yang diduga digunakan untuk menampung, menjual, dan mengolah emas dari pertambangan ilegal.

