Terbitkan Surat Edaran, Sulsel Buka Kanal Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak untuk ASN dan Masyarakat

SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah serius dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menerbitkan surat edaran khusus yang berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel.

Kebijakan tersebut juga dibarengi dengan pembukaan sejumlah kanal pengaduan yang dapat diakses korban maupun saksi kekerasan untuk mempermudah pelaporan dan penanganan kasus.

Surat edaran bernomor 100.3.4/6020/DP3A-DALDUK KB itu ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel pada 15 Mei 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Sulsel menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja dan kehidupan keluarga ASN yang aman, sehat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulsel, Nursidah, mengatakan surat edaran itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak, termasuk di lingkungan birokrasi.

“Ini adalah komitmen kuat dari Pemprov Sulsel. Kami tidak hanya mengimbau, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan yang sistematis,” ujarnya dikutip Jumat (22/5/2026).

BACA JUGA: 
Cegah Banjir dan Kekeringan, Sulsel Siapkan 200 Ribu Bibit Tanaman

Dalam aturan tersebut, kepala perangkat daerah diminta aktif melakukan pengawasan terhadap pegawai, membangun budaya anti kekerasan, hingga merespons cepat setiap laporan yang masuk.

Surat edaran itu juga memuat berbagai bentuk kekerasan yang dilarang, mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikis, ekonomi dan penelantaran, eksploitasi, perdagangan orang, kekerasan berbasis gender, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan yang terjadi di ruang digital.

Selain itu, ASN yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak terancam sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik bagi pegawai negeri sipil maupun PPPK.

“Tindakan sewenang-wenang, termasuk segala bentuk kekerasan, bertentangan dengan kewajiban tersebut dan dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Pemprov Sulsel juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan bagi masyarakat maupun ASN yang ingin melaporkan kasus kekerasan.

Pengaduan dapat dilakukan melalui hotline UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Sulsel di nomor 0821-8905-9050.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan secara daring melalui tautan pengaduan resmi di https://bit.ly/BeraniLaporPPPASULSEL maupun melalui atasan langsung dan Inspektorat.

BACA JUGA: 
Progres Pembangunan Stadion Sudiang Terbaru, Pematangan Lahan dan Infrastruktur Terus Dikebut

Nursidah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran seluruh ASN agar lebih peduli terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.

“Kami ingin lingkungan kerja dan keluarga ASN menjadi zona aman, bebas dari kekerasan,” harapnya.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulsel memperkuat budaya kerja yang inklusif dan berintegritas di lingkungan pemerintahan.

SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah serius dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menerbitkan surat edaran khusus yang berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel.

Kebijakan tersebut juga dibarengi dengan pembukaan sejumlah kanal pengaduan yang dapat diakses korban maupun saksi kekerasan untuk mempermudah pelaporan dan penanganan kasus.

Surat edaran bernomor 100.3.4/6020/DP3A-DALDUK KB itu ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel pada 15 Mei 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Sulsel menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja dan kehidupan keluarga ASN yang aman, sehat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulsel, Nursidah, mengatakan surat edaran itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak, termasuk di lingkungan birokrasi.

“Ini adalah komitmen kuat dari Pemprov Sulsel. Kami tidak hanya mengimbau, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan yang sistematis,” ujarnya dikutip Jumat (22/5/2026).

BACA JUGA: 
Gubernur Sulsel Salurkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB, Perkuat Pendidikan Inklusif

Dalam aturan tersebut, kepala perangkat daerah diminta aktif melakukan pengawasan terhadap pegawai, membangun budaya anti kekerasan, hingga merespons cepat setiap laporan yang masuk.

Surat edaran itu juga memuat berbagai bentuk kekerasan yang dilarang, mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikis, ekonomi dan penelantaran, eksploitasi, perdagangan orang, kekerasan berbasis gender, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan yang terjadi di ruang digital.

Selain itu, ASN yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak terancam sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik bagi pegawai negeri sipil maupun PPPK.

“Tindakan sewenang-wenang, termasuk segala bentuk kekerasan, bertentangan dengan kewajiban tersebut dan dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Pemprov Sulsel juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan bagi masyarakat maupun ASN yang ingin melaporkan kasus kekerasan.

Pengaduan dapat dilakukan melalui hotline UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Sulsel di nomor 0821-8905-9050.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan secara daring melalui tautan pengaduan resmi di https://bit.ly/BeraniLaporPPPASULSEL maupun melalui atasan langsung dan Inspektorat.

BACA JUGA: 
Pemprov Sulsel Usulkan Kenaikan BBNKB, Biaya Balik Nama Kendaraan Bisa Naik Rp10 Juta

Nursidah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran seluruh ASN agar lebih peduli terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.

“Kami ingin lingkungan kerja dan keluarga ASN menjadi zona aman, bebas dari kekerasan,” harapnya.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulsel memperkuat budaya kerja yang inklusif dan berintegritas di lingkungan pemerintahan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru