Sidang kasus eks Kajari Enrekang mengungkap Junwar bersama sejumlah komisioner Baznas diduga meminjam dana zakat Rp100 juta untuk memenuhi permintaan uang dalam penanganan perkara.
Jaksa membeberkan kronologi dugaan pemerasan Rp930 juta yang menjerat mantan Kajari Enrekang, Padeli, dalam penanganan kasus korupsi dana Baznas Enrekang. Simak alur lengkap perkaranya.
Mantan Kajari Enrekang, Padeli, diwajibkan membayar uang pengganti Rp930 juta dalam kasus dugaan pemerasan dana Baznas Enrekang. Jika tidak dibayar, akan diganti pidana penjara.
Mantan Kajari Enrekang, Padeli, dituntut 4 tahun penjara oleh JPU di PN Makassar dalam kasus dugaan pemerasan dana Baznas Enrekang. Jaksa juga menuntut denda dan uang pengganti.