Eks Kajari Enrekang Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dana Baznas

SulawesiPos.com – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (22/6/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Padeli dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (23/6/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan apabila tidak dibayarkan sesuai batas waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” tegasnya.

BACA JUGA:  Junwar dan Komisioner Baznas Enrekang Diduga Pinjam Dana Zakat Rp100 Juta, Terungkap di Sidang Eks Kajari

Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tidak hanya itu, Padeli juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp930 juta. Uang tersebut merupakan dugaan hasil dari tindak pidana yang dilakukan selama proses penanganan perkara Baznas Enrekang.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama 2 tahun.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut bahwa perbuatan tersebut dilakukan saat Padeli menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang pada periode 2023 hingga 2025.

Ia diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk meminta sejumlah uang kepada pihak terkait dalam perkara Baznas Enrekang.

Sidang tuntutan ini menjadi salah satu tahap penting dalam proses hukum yang kini menempatkan eks pejabat kejaksaan tersebut sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

SulawesiPos.com – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (22/6/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Padeli dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (23/6/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan apabila tidak dibayarkan sesuai batas waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” tegasnya.

BACA JUGA:  Eks Kajari Enrekang Wajib Bayar Uang Pengganti Rp930 Juta dalam Kasus Dugaan Pemerasan Baznas

Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tidak hanya itu, Padeli juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp930 juta. Uang tersebut merupakan dugaan hasil dari tindak pidana yang dilakukan selama proses penanganan perkara Baznas Enrekang.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama 2 tahun.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut bahwa perbuatan tersebut dilakukan saat Padeli menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang pada periode 2023 hingga 2025.

Ia diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk meminta sejumlah uang kepada pihak terkait dalam perkara Baznas Enrekang.

Sidang tuntutan ini menjadi salah satu tahap penting dalam proses hukum yang kini menempatkan eks pejabat kejaksaan tersebut sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru