SulawesiPos.com – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang, Junwar, bersama sejumlah komisioner Baznas diduga sempat meminjam dana zakat sebesar Rp100 juta untuk memenuhi permintaan uang yang diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa membacakan uraian tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (22/6/2026).
Menurut JPU, pinjaman dana zakat itu dilakukan setelah Junwar merasa khawatir usai menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Enrekang.
“Untuk memenuhi permintaan tersebut, Junwar bersama sejumlah komisioner Baznas bahkan disebut meminjam dana zakat sebesar Rp100 juta yang nantinya akan dikembalikan melalui pemotongan gaji,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan, dugaan permintaan uang bermula ketika Junwar berupaya mencari jalan agar proses hukum yang dihadapinya dapat dihentikan atau setidaknya diringankan.
Melalui sejumlah perantara, ia kemudian diminta menyiapkan uang sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta.
Dalam dakwaan disebutkan, permintaan tersebut tidak berhenti pada tahap awal. Padeli yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang bersama Sunarti Lewang, tenaga arsiparis yang diperbantukan di Kejari Enrekang, diduga kembali meminta tambahan uang secara bertahap.
Dari rangkaian permintaan tersebut, jaksa menyebut total uang yang diterima dari Junwar mencapai Rp410 juta.
Seluruh penyerahan disebut dilakukan melalui Sunarti sebelum akhirnya diteruskan kepada Padeli.
Aliran Dana Terungkap Saat Penyidikan
Kasus ini mulai terbongkar setelah salah seorang jaksa penyidik di Kejari Enrekang mengetahui adanya dugaan penyerahan uang dari pihak Baznas.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Jaksa mengungkap, setelah dugaan tersebut mencuat, Padeli diduga memerintahkan Sunarti untuk mengembalikan sebagian uang kepada Junwar sebesar Rp300 juta.
Uang itu kemudian diarahkan agar disetor ke rekening penampungan Kejari Enrekang dan dicatat sebagai pengembalian kerugian negara.
Namun, karena jumlah uang yang dikembalikan belum mencapai total penerimaan dari Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang itu disebut kembali meminjam dana sebesar Rp110 juta untuk melengkapi setoran hingga mencapai Rp410 juta.
Selain dugaan penerimaan uang dari Junwar, jaksa juga mengungkap adanya permintaan dana kepada Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang.
Jika digabungkan, total uang yang diduga diminta dalam perkara tersebut mencapai Rp930 juta.
Atas perbuatannya, Padeli telah dituntut empat tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp930 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa terancam menjalani pidana penjara tambahan sesuai tuntutan jaksa.
“Jika terpidana tidak membayar atau belum mencukupi pembayaran pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun,” pungkasnya.


