BNI memastikan pengembalian penuh dana Rp 28 miliar milik CU Paroki Aek Nabara pada 22 April 2026, terkait kasus dugaan penggelapan dana umat di Sumatera Utara.
BNI menegaskan investasi Deposito Investment yang ditawarkan oknum pegawai kepada jemaat Paroki Aek Nabara bukan produk resmi. BNI pastikan pengembalian dana nasabah hingga Rp 28 miliar dan mengimbau masyarakat waspada investasi ilegal.