Investasi Bodong Berkedok Deposito, BNI Tegaskan Bukan Produk Resmi

SulawesiPos.com – Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan bahwa skema investasi bertajuk Deposito Investment yang ditawarkan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, tidak pernah menjadi produk resmi BNI.

Pihak bank memastikan penawaran tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional internal.

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI,” ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam jumpa pers virtual, Minggu (19/4/2026).

Munadi menyampaikan bahwa BNI juga menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Ia menyatakan keprihatinan, khususnya kepada nasabah dari Paroki Aek Nabara yang terdampak.

“Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara dan kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini,” katanya.

BNI Pastikan Pengembalian Dana Nasabah

Munadi memastikan BNI akan mengembalikan dana nasabah seiring perkembangan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, total dana yang digelapkan mencapai Rp 28 miliar.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Munadi.

Ia mengungkapkan, kasus penggelapan tersebut terdeteksi pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Saat ini, Andi Hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI,” kata Munadi.

Munadi menambahkan, perbuatan tersebut murni dilakukan oknum di luar prosedur perbankan. BNI telah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar dan berkomitmen menyelesaikan sisa pengembalian dalam pekan ini.

Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi.

Imbauan Waspada Investasi Ilegal

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan dilakukan di luar mekanisme resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum bertransaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan,” tambahnya.

SulawesiPos.com – Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan bahwa skema investasi bertajuk Deposito Investment yang ditawarkan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, tidak pernah menjadi produk resmi BNI.

Pihak bank memastikan penawaran tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional internal.

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI,” ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam jumpa pers virtual, Minggu (19/4/2026).

Munadi menyampaikan bahwa BNI juga menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Ia menyatakan keprihatinan, khususnya kepada nasabah dari Paroki Aek Nabara yang terdampak.

“Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara dan kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini,” katanya.

BNI Pastikan Pengembalian Dana Nasabah

Munadi memastikan BNI akan mengembalikan dana nasabah seiring perkembangan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, total dana yang digelapkan mencapai Rp 28 miliar.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Munadi.

Ia mengungkapkan, kasus penggelapan tersebut terdeteksi pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Saat ini, Andi Hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI,” kata Munadi.

Munadi menambahkan, perbuatan tersebut murni dilakukan oknum di luar prosedur perbankan. BNI telah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar dan berkomitmen menyelesaikan sisa pengembalian dalam pekan ini.

Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi.

Imbauan Waspada Investasi Ilegal

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan dilakukan di luar mekanisme resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum bertransaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan,” tambahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru