Komisi XI DPR Desak Penguatan IT dan Literasi untuk Berantas Pinjol Ilegal serta Judol

SulawesiPos.com – Komisi XI DPR RI menegaskan pentingnya penguatan teknologi informasi (IT), literasi, dan inklusi keuangan sebagai strategi utama untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal, judi daring (judol), dan investasi bodong.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (19/6/2026). Kunjungan ini fokus membahas perkembangan layanan keuangan digital serta pengawasan sektor jasa keuangan.

“Kemajuan teknologi harus dibarengi penguatan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat yang semakin mudah mengakses layanan keuangan justru menjadi korban,” ujar Fauzi.

Berdasarkan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fauzi menyebut ada tiga pendekatan utama yang harus berjalan bersamaan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, yaitu peningkatan literasi keuangan, perluasan inklusi keuangan, dan penguatan sistem IT.

Meski mengapresiasi kemajuan sistem perbankan nasional yang dinilai makin andal dalam mengelola transaksi besar dan mengatasi kendala sistem pada jam sibuk, Fauzi mengingatkan perlunya peningkatan pengawasan.

BACA JUGA:  Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, DPR Masih Optimis Pada Kemampuan Gubernur BI dan Pemerintah

Komisi XI DPR menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kapasitas digital lembaga pengawas seperti OJK. Dukungan ini bertujuan agar OJK memiliki sistem deteksi dini yang lebih canggih untuk memantau aktivitas keuangan ilegal di platform digital.

Fauzi berharap, melalui kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah, penindakan terhadap pelaku kejahatan digital dapat dipertegas, sementara edukasi risiko keuangan kepada masyarakat terus diperluas.

SulawesiPos.com – Komisi XI DPR RI menegaskan pentingnya penguatan teknologi informasi (IT), literasi, dan inklusi keuangan sebagai strategi utama untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal, judi daring (judol), dan investasi bodong.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (19/6/2026). Kunjungan ini fokus membahas perkembangan layanan keuangan digital serta pengawasan sektor jasa keuangan.

“Kemajuan teknologi harus dibarengi penguatan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat yang semakin mudah mengakses layanan keuangan justru menjadi korban,” ujar Fauzi.

Berdasarkan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fauzi menyebut ada tiga pendekatan utama yang harus berjalan bersamaan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, yaitu peningkatan literasi keuangan, perluasan inklusi keuangan, dan penguatan sistem IT.

Meski mengapresiasi kemajuan sistem perbankan nasional yang dinilai makin andal dalam mengelola transaksi besar dan mengatasi kendala sistem pada jam sibuk, Fauzi mengingatkan perlunya peningkatan pengawasan.

BACA JUGA:  DPR Minta Pemerintah dan BI Perkuat Kepercayaan Pasar di Tengah Rupiah Melemah

Komisi XI DPR menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kapasitas digital lembaga pengawas seperti OJK. Dukungan ini bertujuan agar OJK memiliki sistem deteksi dini yang lebih canggih untuk memantau aktivitas keuangan ilegal di platform digital.

Fauzi berharap, melalui kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah, penindakan terhadap pelaku kejahatan digital dapat dipertegas, sementara edukasi risiko keuangan kepada masyarakat terus diperluas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru