SulawesiPos.com – Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI), Putrama Wahju Setyawan, memastikan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar akan dikembalikan sepenuhnya pada Rabu, 22 April 2026.
Putrama juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Prabowo Subianto terhadap persoalan yang tengah dihadapi nasabah dan institusi perbankan tersebut.
“Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
BNI Lakukan Evaluasi dan Perkuat Literasi Keuangan
Menanggapi pertanyaan terkait langkah evaluasi agar kasus serupa tidak terulang, Putrama menegaskan peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi pihak perbankan maupun nasabah.
Ia menekankan pentingnya literasi keuangan serta penguatan penerapan prinsip know your employee di lingkungan perbankan.
Menurutnya, kesepahaman antara bank dan nasabah menjadi kunci pencegahan praktik penyimpangan.
Ia juga menyebut telah mencapai kesepakatan dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara untuk mengedepankan edukasi literasi keuangan bagi seluruh nasabah ke depan.
“Dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah,” sambung Putrama.
Ia memastikan proses pengembalian dana Rp 28 miliar tersebut tidak akan menemui kendala. Sementara untuk penanganan hukum, BNI menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Sumatera Utara.
“Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini,” imbuhnya.
Kronologi Terkuaknya Investasi Fiktif Oknum BNI
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana umat sebesar Rp 28 miliar di CU Paroki Aek Nabara mencuat dan menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi jemaat.
Dugaan tersebut terungkap setelah bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, memaparkan kronologi kecurigaan hingga terbongkarnya praktik investasi fiktif yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat koperasi mengajukan pencairan deposito investasi senilai Rp 10 miliar untuk kebutuhan gereja, namun pencairan tidak kunjung terealisasi hingga awal 2026.
“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan, ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia.
Puncak kecurigaan terjadi pada 23 Februari 2026 ketika proses pencairan dana dilakukan oleh pegawai lain, bukan oleh Andi yang selama ini menjadi penghubung.
Beberapa saat kemudian, pihak bank mengonfirmasi bahwa Andi tidak lagi tercatat sebagai pegawai dan produk investasi yang ditawarkan bukan merupakan produk resmi BNI.
“Mereka menginformasikan bahwa pertanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,” ujar Natalia, yang mengaku terpukul hingga sempat kehilangan kesadaran.

