Kejari Gowa akan mengajukan banding atas vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,3 miliar.
AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul dinilai tidak kooperatif dalam sidang etik kasus setoran bandar narkoba di Toraja Utara. Meski divonis PTDH, keduanya menyatakan akan mengajukan banding.