Polisi Gerebek Dugaan Jaringan Sabu di Kajuara, 9 Orang Diamankan dalam Semalam

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, polisi mengamankan sembilan orang. Tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Bone–Sinjai, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, S.H., setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang berinisial YM dan AS di lokasi pertama.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat penangkapan awal. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan dua orang berinisial HR dan AW.

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Petugas selanjutnya menangkap AL dan ZL, kemudian mengamankan DG yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika dengan modus sistem tempel.

BACA JUGA:  Malaysia Airlines Ungkap Pilot Sudah Cuti 2 Hari saat Bawa Narkoba ke Jakarta

Aktivitas DG disebut meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Kajuara.

Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, masing-masing berinisial DB dan KR, di lokasi ketiga.

Keduanya masih menjalani pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Sembilan orang diamankan dalam waktu semalam. Tujuh di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Iptu Irham.

Enam Paket Sabu dan Sembilan Ponsel Disita

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa enam paket kecil sabu dengan berat bruto 3,39 gram serta sembilan unit telepon genggam.

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan modus sistem tempel.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Misteri Kematian Pangeran Muda Saudi Terkuak, Forensik Ungkap Campuran Alkohol dan Narkotika Mematikan

Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan Lain

Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kajuara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan agar peredaran sabu di wilayah ini bisa diputus,” katanya.

Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada kantor kepolisian terdekat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus mengantisipasi meluasnya peredaran sabu di wilayah Kabupaten Bone. (kar)

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, polisi mengamankan sembilan orang. Tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Bone–Sinjai, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, S.H., setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang berinisial YM dan AS di lokasi pertama.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat penangkapan awal. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan dua orang berinisial HR dan AW.

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Petugas selanjutnya menangkap AL dan ZL, kemudian mengamankan DG yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika dengan modus sistem tempel.

BACA JUGA:  Usai Terbang ke Jakarta, Pilot Malaysia Airlines Diduga Selundupkan 25 Kg Ekstasi dan Dijanjikan Rp220 Juta

Aktivitas DG disebut meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Kajuara.

Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, masing-masing berinisial DB dan KR, di lokasi ketiga.

Keduanya masih menjalani pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Sembilan orang diamankan dalam waktu semalam. Tujuh di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Iptu Irham.

Enam Paket Sabu dan Sembilan Ponsel Disita

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa enam paket kecil sabu dengan berat bruto 3,39 gram serta sembilan unit telepon genggam.

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan modus sistem tempel.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Misteri Kematian Pangeran Muda Saudi Terkuak, Forensik Ungkap Campuran Alkohol dan Narkotika Mematikan

Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan Lain

Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kajuara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan agar peredaran sabu di wilayah ini bisa diputus,” katanya.

Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada kantor kepolisian terdekat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus mengantisipasi meluasnya peredaran sabu di wilayah Kabupaten Bone. (kar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru