Hampir 8 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Transport 8: Tersangka Jadi 4 Orang, 3 dari Perusahaan

SulawesiPos.com — Pelarian seorang buronan kasus korupsi asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya terhenti setelah hampir delapan tahun. Tersangka berinisial AM (47) ditangkap tim gabungan di Kabupaten Kepulauan Selayar.

AM diamankan pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, dan personel Kodim 1415 Kepulauan Selayar.

AM merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa.

Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,99 miliar berdasarkan hasil audit yang menjadi dasar penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan AM sebelumnya berulang kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka AM diketahui berulang kali mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar buronan,” ujar Soetarmi dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026).

BACA JUGA:  Tim Gabungan Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Asita Kaltara di Makassar

Jejak AM Dilacak hingga Kepulauan Selayar

Kejari Gowa menetapkan AM sebagai tersangka pada 2018. Namun, sejak penetapan tersebut, AM tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Keberadaannya kemudian menjadi buronan selama bertahun-tahun. Tim gabungan terus melakukan pelacakan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan AM di wilayah Kepulauan Selayar.

Setelah jejaknya ditemukan, tim melakukan pengamanan pada Rabu malam. AM disebut tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif selama proses penangkapan.

Usai diamankan, AM langsung dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa. Ia selanjutnya menjalani proses hukum terkait perkara yang menjeratnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin mengapresiasi kerja sama seluruh tim dalam penangkapan tersebut.

Ia juga mengingatkan para buronan lain yang masih masuk dalam daftar pencarian kejaksaan agar segera menyerahkan diri.

“Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Penangkapan AM menandai berakhirnya pelarian tersangka yang hampir delapan tahun masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum. Lamanya waktu pelarian tidak menghentikan proses pencarian hingga keberadaannya akhirnya terlacak di Kepulauan Selayar.

BACA JUGA:  Tiba di Bareskrim Polri, Husniah Siap Diperiksa Kasus Pemerasan PBG

SulawesiPos.com — Pelarian seorang buronan kasus korupsi asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya terhenti setelah hampir delapan tahun. Tersangka berinisial AM (47) ditangkap tim gabungan di Kabupaten Kepulauan Selayar.

AM diamankan pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, dan personel Kodim 1415 Kepulauan Selayar.

AM merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa.

Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,99 miliar berdasarkan hasil audit yang menjadi dasar penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan AM sebelumnya berulang kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka AM diketahui berulang kali mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar buronan,” ujar Soetarmi dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026).

BACA JUGA:  Kasus Perpustakaan Digital Disdik Sulsel Diselidiki Sejak 2024, Kejati Temukan Dugaan Penyimpangan Lebih Besar

Jejak AM Dilacak hingga Kepulauan Selayar

Kejari Gowa menetapkan AM sebagai tersangka pada 2018. Namun, sejak penetapan tersebut, AM tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Keberadaannya kemudian menjadi buronan selama bertahun-tahun. Tim gabungan terus melakukan pelacakan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan AM di wilayah Kepulauan Selayar.

Setelah jejaknya ditemukan, tim melakukan pengamanan pada Rabu malam. AM disebut tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif selama proses penangkapan.

Usai diamankan, AM langsung dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa. Ia selanjutnya menjalani proses hukum terkait perkara yang menjeratnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin mengapresiasi kerja sama seluruh tim dalam penangkapan tersebut.

Ia juga mengingatkan para buronan lain yang masih masuk dalam daftar pencarian kejaksaan agar segera menyerahkan diri.

“Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Penangkapan AM menandai berakhirnya pelarian tersangka yang hampir delapan tahun masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum. Lamanya waktu pelarian tidak menghentikan proses pencarian hingga keberadaannya akhirnya terlacak di Kepulauan Selayar.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru